Perlindungan TKI Luar Negeri Butuh Peraturan Bersama

Amin Balbaid

Jakarta, Bhirawa
Sekjen Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Amin Balbaid mengapresiasi pernyataan Direktur Pembinaan TKI Luar Negeri Kemnaker Eva Trisyana yang menetapkan 58 P3MI (Persatuan Pengusaha Pekerja Migran Indoinesia), dilakukan oleh tim seleksi lintas instansi. Dengan hasil akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Namun pernyataan itu ternyata tidak akurat. Ternyata masih ada perusahaan yang tidak memenuhi syarata. Seperti, tidak aktif lagi semenjak beberapa tahun terakhir, aibat moratorium. Atau alamat sudah pindah,” tutur Amin Balbaid.
Menyoroti hal tersebut, Amin Balbaid minta agar dalam pembuatan peraturan tentang perlindungan TKI, pemerintah melibatkan pengusaha swasta yang terkait dengan penempatan itu. Pasalnya, begitu banyaknya perlindungan pada TKI dari instansi yang ditunjuk pemerintah, persoalan jadi tambah ruwet. Jika TKI mendapat persoalan, para “pelindung” justru saling lempar tanggung jawab.
“Pernah terjadi, ribuan TKI yang terkena masalah di Arab Saudi, mengadu kepada wakil Parpol disana. Bukan kepada instansi pelindung yang telah ditunjuk pemerintah itu. Seperti, BNP2TKI, BPJS,Kemenlu,P3MI Kemnaker,” tambah Amin Balbaid. Disebutkan, contoh kasus TKI migran yang tidak dibayar gajinya selama 5 tahun. TKI ini berlindung ke KJRI, bukan majikannya yang dikejar/dituntut. Tapi PPTKIS-nya yang diwajibkan bertanggung jawab. TKI sakit, biaya RS ditanggung sendiri, padahal menurut UU, TKI dilindungi melalui Asuransi/ BPJS Ketenagakerjaan. Namun pihak Asuransi tidak memiliki perwakilan di Luar Negeri. TKI terkena pidana sampai ancaman hukuman mati, tidak ada dana untuk mmbayar pengacara.
“Perlindungan TKi di luar negeri butuh peraturan yang dibuat bersama antara pemerintah dan pengusaha swasta terkait,” tandas Amin Balbaid. [ira]

Tags: