Perlintasan Sebidang Kereta Api dan Jalan Raya

PriyambodoOleh :
Priyambodo
Peneliti Bidang Manajemen Transportasi alumni Rijks Universiteit Centrum Antwerpen Belgia dan L’Universite de Nantes Perancis.

Jalur rel kereta api yang menghubungkan antar stasiun karena faktor geografis tidak bisa terhindar dari terjadinya persinggungan sebidang dengan jalan raya. Dan persinggungan atau pertemuan antar dua jalur tersebut disebut perlintasan sebidang (Permenhub No. 36 tahun 2011). Isu yang menonjol pada perlintasan sebidang adalah tingginya angka kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan dengan kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga.
Karena karakteristik operasional kereta api yang tidak bisa berhenti secara mendadak ketika sedang berjalan, maka jalur jalan kereta api harus didahulukan dan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 UU tersebut, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengemudi kendaraan di jalam raya wajib :(1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Untuk menjaga keselamatan dan meminimalisir angka kecelakaan di perlintasan sebidang maka perlintasan sebidang perlu dilengkapi dengan :(1) pintu kereta api;(2)rambu lalu lintas; (3)markah jalan; (4)isyarat lampu, dan  (5) isyarat suara. PT KAI sendiri mengharapkan agar perlintasan sebidang ditutup sepenuhnya demi keamanan lalu lintas dan pengoperasian kereta api. Namun wewenang tersebut berada pada pemerintah daerah dan dinas terkait.
Setiap 0,48 Km dan 72, 9 % Tidak Dijaga
Data dari  Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur tahun 2014 menyebutkan bahwa panjang jalan rel kereta api di wilayah Provinsi Jawa Timur adalah 709, 175 km. Dari total panjang lintasan jalan rel kereta api tersebut tentunya ada puluhan bahkan ratusan perlintasan sebidang. Dan perlintasan-perlintasan sebidang tersebut harus diperhatikan dan dirawat agar tidak terjadi kecelakaan.Karena seperti kita ketahui bahwa pada setiap ada kecelakaan yang melibatkan kereta apidengan kendaraan lain maka pihak kereta api yang selalu disalahkan. Padahal undang-undang dan peraturan sudah mengaturnya bahwa khusus untuk kereta api perjalanannya harus didahulukan.
Jumlah perlintasan sebidang di wilayah Provinsi Jawa Timur mulai dari tahun 2009 sampai 2013 tidak mengalami perubahan alias tetap. Tetapi pada tahun 2014 mulai ada peningkatan atau penambahan jumlah perlintasan sebidang. Pada tahun 2014 di wilayah Daop VIII Surabaya jumlah perlintasan sebidang paling banyak yaitu 716 buah perlintasan sebidang. Sementara jumlah perlintasan sebidang yang ada pada wilayah Daop IX Jember adalah 514 buah perlintasan sebidang dan Daop VII Madiun memiliki 235 buah perlintasan sebidang. Di lintasan Daop VIII Surabaya setiap 0,47 km ada perlintasan sebidang, di lintasan Daop VIIMadiun setiap 0,48 km ada perlintasan sebidang, dan di lintasan Daop IX Jember setiap 0,51 km ada perlintasan sebidang, jadi jarak antar perlintasan sebidang diseluruh Jawa Timur hampir sama atau kalau di rata-rata setiap 0,48 km di perlintasan kereta api di wilayah Jawa Timur ada perlintasan sebidangnya.
Dari lintasan-lintasan sebidang seperti diuraikan di atas pada lintasan Daop VII Madiun terdapat 63 perlintasan sebidang yang dijaga dan 172 tidak dijaga. Di lintasan Daop VIII Surabaya terdapat 184 perlintasan sebidang dijaga, 497 perlintasan sebidang tidak dijaga, dan 35 perlintasan liar. Di lintasan Daop IX Jember terdapat 108 lintasan sebidang yang dijaga, 399 perlintasan sebidang tidak dijaga, dan 7 perlintasan liar. Sehingga total di Jawa Timur pada tahun 2014 ada 355 atau 24,2 % perlintasan sebidang yang dijaga oleh PJL, 1.068 atau 72, 9 % perlintasan sebidang tidak dijaga oleh PJL, dan 42 atau 2,9 %  perlintasan sebidang liar. Dan kondisi ini tentunya rawan terhadap kemacetan dan terjadinya kecelakaan di lintasan sebidang tersebut.
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Pada tahun 2012 jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain baik yang terjadi di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api di wilayah Provinsi Jawa Timur masih rendah, yaitu 4 kejadian. 3 kejadian kecelakaan terjadi di Daop VIII Surabaya dengan perincian 2 kejadian kecelakaan terjadi di jalur kereta api dan 1 kejadian terjadi perlintasan sebidang yang tidak di jaga, yaitu di perlintasan sebidang Tenggulunan Candi, Sidoarjo. Penyebabnya adalah sopir mobil Avanza menerobos perlintasan. Sementara 1 lagi kejadian kecelakaan di Daop IX di jalur kereta api. Kemudian pada tahun 2013 jumlah kejadian kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan lain ada sebanyak 33 kecelakaan. Dengan rincian 10 kejadian kecelakaan terjadi diperlintasan yang dijaga, 15 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, dan 8 kejadian kecelakaan terjadi di jalur kereta api. Penyebabnya masih sama, yakni pengendara kendaraan bermotor menerobos perlintasan dan kurang hati-hati.
Selanjutnya sepanjang tahun 2014 kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan lain seolah tak berhenti, hanya pada tahun 2014 ini agak berkurang jumlahnya. Kalau pada tahun 2013 jumlah kejadian kecelakaan ada 33 kejadian, untuk tahun 2014 menurun menjadi 30 kejadian. Namun lokasi kejadian paling banyak tetap di perlitasan sebidang yang tidak dijaga. Dengan perincian sebagai berikut, 9 kejadian kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain terjadi di perlintasan sebidang yang dijaga, 17 kejadian kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, dan 4 kejadian kecelakaan terjadi di jalur kereta api.Dan penyebabnya pun masih sama, yaitu karena pengendara kendaraan bermotor menerobos perlintasan dan kurang hati-hati.
Jadi secara umum di Jawa Timur pada tahun 2014 ada 33 kejadian kecelakaan kerata api dari total 67 kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Ini artinya 49,3 % kecelakaan kereta api di Jawa Timur terjadi di perlintasan sebidang yang tidak di jaga. Dan kebanyakan penyebabnya adalah karena pengendaraan kendaraan bermotor menerobos perlintasan kereta api.
Solusi
Jadi perilaku untuk menengok kanan kiri di perlintasan sebidang memastikan dan berhenti sebentar untuk mengetahui kereta api akan lewat menjadi kewajiban pengendara jalan raya untuk keselamatan jiwanya sendiri dan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya saat itu, baik pada perlintasan dijaga maupun tidak dijaga. Karena penjaga perlintasan tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab menjaga keselamatan pengendara jalan raya. Penjaga perlintasan sebidang hanya berkewajiban serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Alat bantu pengamanan yang dipasang pada perlintasan dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di perlintasan.
Sepanjang tahun 2012 sampai dengan bulan April tahun 2015 dari 92 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di wilayah Jawa Timur 84 % disebabkan karena pengendara menerobos perlintasan. Artinya bahwa sebagian besar masyarakat masih belum memahami dan mengimplementasikan undang-undang dan peraturan terkait dengan perkeretapian dan perlintasan sebidang.
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan lain yang terjadi diperlintasan sebidang, maka langkah-langkah yang perlu diambil oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah PT. KAI, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pemerintah daerah setempat adalah sebagai berikut : (1) Perlu duduk bersama dan saling memahami peran dan tupoksi masing-masing instansi yang terkait dan tidak saling menyalahkan jika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. (2) Perlintasan sebidang perlu dilengkapi dengan pintu kereta api, rambu lalu lintas, markah jalan, isyarat lampu, dan  isyarat suara dengan memanfaatkan dan mengarahkan dana Bansos untuk melengkapi pengadaan tersebut. (3) Memasukkan materi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang pada setiap pertemuan warga, baik tingkat RT maupun RW.

                                                                                                      ————- *** ————-

Tags: