Perlu IT Guna Mengawasi Penggunaan Dana Desa

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Sebanyak 80.000 desa se-Indonesia mendapat kucuran dana dari APBN sekitar Rp 1 miliiar per desa untuk pembangunan desanya. Dana itu secara bertahap mulai dikucurkan April 2015 ini. Tahap pertama rata-rata Rp 240 juta per desa, tetapi ada yang lebih besar hingga Rp 350 juta sesuai kondisi tiap desa. Pencairan tahap kedua akan dilakukan pada 2016, selanjutnya tahap ketiga pada 2017.
“Saat ini tercatat 500 kabupaten yang sudah menerima pencairan dana desa tersebut. Namun baru 100 kabupaten yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan anggaran desa tersebut,” papar Ketua Panja Pengawasan Desa MPR RI  Lukman Eddy dalam diskusi membahas Anggaran Desa Rp 1 Milliar di lobi gedung MPR RI- Senayan, Senin (4/5).  Nara sumber lain yang dihadirkan adalah Margarito Kamis, ahli hukum tata negara.
Lukman Eddy mengingatkan Pemda agar secepatnya menuntaskan pengucuran dana desa di wilayahnya. Sebab dana desa itu hanya boleh nangkring di Pemda selama 7 hari. Bila dalam tempo seminggu itu dana desa masih mengendap dan belum dibagikan, maka harus dikembalikan ke pusat. Mantan Menteri Pedesaan ini pesimistis terhadap kesiapan desa dalam menggunakan anggaran desa ini. Sebab dari pengalaman, belum semua desa bisa memiliki dan menyiapkan blue print pembangunan desanya. Diperlukan peningkatan pendampingan dan pengawasan agar dana desa ini digunakan secara benar dan sesuai kebutuhan desa.
“Untuk pengawasan, IT (Informasi Teknologi)  akan sangat membantu kecuali desa yang belum terjangkau IT.  Setiap desa membutuhkan pendamping yang menguasai IT dan tahu arah pembangunan yang tepat untuk desanya,” ujar Lukman Eddy.
Sementara itu Margarito Kamis menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa tersebut. Dia sependapat dengan Lukman, bahwa IT sangat membantu pelaksanaan pengawasan. Lewat online, siapapun dan di manapun bisa melihat pengelolaan anggaran desa tersebut.  Pemerintah pusat bisa mengawasi langsung penggunaan dana desa bukan hanya ke Pemda, tetapi juga ke desa-desa yang bersangkutan. [ira]

Tags: