Perlu kerja Sama LPSK dan Pemprov Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf menjadi keynote speaker Seminar dan FGD membahas pencegahan dan bantuan pemenuhan hak saksi dan korban kekerasan yang diselenggarakan LPSK di Hotel Santika Surabaya.

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf menjadi keynote speaker Seminar dan FGD membahas pencegahan dan bantuan pemenuhan hak saksi dan korban kekerasan yang diselenggarakan LPSK di Hotel Santika Surabaya.

Pemprov Jatm, Bhirawa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemprov Jatim harus bekerjasama untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab selama ini masih belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Pernyataan itu disampaikan Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusufm saat Seminar dan Focus Group Discussion Penyusunan Pola Pencegahan dan Layanan Bantuan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan/Penyiksaan di Hotel Santika Premier, Gubeng, Kota Surabaya, Selasa (12/4).
Menurut dia, selama ini yang menjadi perhatian bila terjadi tindak pidana adalah terdakwa. Padahal sudah banyak yang membahas mengenai pembelaan terhadap terdakwa, akan tetapi perlindungan kepada saksi dan korban masih dirasa kurang.
“Dengan adanya sosialisasi UU Nomor 31 Tahun 2014 di dalam proses hukum akan ada hak yang berimbang tentang perlindungan antara terdakwa, saksi dan juga terdakwa. Hal yang terpenting adalah adanya sinergitas dalam rangka perlindungan saksi dan korban,” ucapnya.
Gus Ipul, sapaan lekat Saifullah Yusuf, LPSK sebagai bagian didalamnya harus mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa saksi dan korban mempunyai hak untuk dilindungi. Upaya perlindungan kepada saksi dan korban masih belum didukung budaya setempat, seperti rasa hormat kepada yang lebih tua atau senior.
“Misalnya adanya kekerasan seksual. Kebanyakan terdakwa dikenal baik disekitar, dan diantaranya adalah masih ada ikatan keluarga. Dampaknya si korban tidak berani lapor dengan berbagai alasan salah satunya segan. Budaya segan itu harus ditempatkan pada tempat yang tepat. Culture yang seperti ini harus diluruskan, harus ada tindakan hukum yang lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini saksi dan korban dihantui rasa ketakukan akan keamanan diri sendiri, keluarga dan harta benda. Maka dari itu, LPSK harus hadir di dalamnya dan memberi bantuan hukum, psikis dan hak prosedural. Perlindungan saksi dan korban bisa digunakan untuk mengungkap secara tuntas berbagai kasus besar.
Dengan menggunakan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus besar dan modern yang terstruktur dan terorganisir bisa diungkap dengan menggunakan korban dan saksi. “Dengan demikian saksi dan korban akan sadar akan menjadi nyaman dalam membuka sebuah kasus karena dilindungi secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu ketua Panitia Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menuturkan seminar ini merupakan kerjasama antara LPSK dan Bakesbangpol Jatim dan merupakan perwujudan upaya dalam meningkatkan kerjasama antara pusat dengan daerah. “Pusat dan daerah harus membangun kesamaan pandangan dan langkah sehingga kerjasama yang baik akan terjalin,” ujarnya.
Ia menjelaskan LPSK dalam tugasnya bertanggung jawab memberikan perlindungan dan hak lain kepada saksi dan kroban tindak pidana termasuk tindak pidana dengan kekerasa/penyiksaan dimana korban sampai meninggal dunia atau luka berat secara fisik dan psikis. Hal tersebut sesuai dengan mandat UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.  [iib]

Tags: