Perlu Perbaikan, Kolam Renang Kanjuruhan Belum Difungsikan

Kepala Dispora Kab Malang Atsalis Supriyanto (berkaos orenge) saat meninjau Kolam Renang Kanjuruhan, yang kini belum difungsikan [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pembangunan kolam renang internasional yakni Kolam Renang Kanjuruhan, yang berada di Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dibangun oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) kabupaten setempat hingga tahun 2021 ini belum diserahkan Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Penyebab belum diserahkan kolam renang tersebut, kemungkinan masih banyak perbaikan, baik pada kolam renang indoor maupun outdoor, dan termasuk juga kolam renang loncat indah.

Menurut, Kepala Dispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto, Senin (25/1), kepada wartawan mengatakan, untuk kolam renang indoor secara fisik sudah layak dan sudah cukup, hanya tinggal mengecek sarana prasarana (sarpras)-nya sebagai penunjang lainnya. Seperti kamar mandi ganti pakaian, jaringan listrik, dan saluran airnya, serta kebutuhan sarpras lainnya. “Apabila nanti seluruh sarpras kolam renang indoor sudah siap, maka Dispora bersedia menerima serah terima dari DPKPCK Kabupaten Malang,” paparnya.

Dan nanti, lanjut dia, jika sarpras belum lengkap, maka dirinya minta untuk dilengkapi dulu. Sedangkan untuk untuk kolam renang outdoor dan kolam renang loncat indah masih membutuhkan banyak perawatan dan perbaikan. Karena kolam renang loncat indah dan kolam renang outdoor masih kotor. Sehingga perlu dicek untuk memastikan apakah masih ada kebocoran atau tidak, karena kondisinyamasih belum siap digunakan.

Atsalis menjelaskan, dari penyampaian DPKPCK, untuk sementara kolam renang indoor akan dilakukan penyerahan kepada Dispora,namun biaya pemeliharaan masih menjadi tanggungjawab DPKPCK. Tapi dirinya juga butuh kepapstian, dan sampai kapan terkait pembiayaan pemiliharaan, serta sampai berapa tahun DPKPCK dalam melakukan perawatan. Sehingga pihaknya butuh kepastian, agar setelah diserahterimakan, nantinya agar jelas mana yang mejadi hak DPKPCK dan mana yang menjadi hak Dispora.

”Intinya kami siap menerima penyerahan kolam renang dari DPKPCK, agar segera kolam renang tersebut bisa digunakan. Mengingat Kolam Renang Kanjuruhan itu bertaraf internasional, dan bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Malang,” tegas dia.

Perlu diketahui, Malang Corruption Watch (MCW) sudah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar segera memfungsikan bangunan yang kini belum digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupatenn Malang. Karena bangunan tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satunya adalah Kolam Renang Kanjuruhan.

“Jika bangunan yang hingga kini belum difungsikan, maka hal ini akan berpotensi mengalami kerusakan pada bangunan sebelum difungsikan. Sehingga kami mendesak Pemkab Malang segera untuk memfungsikan bangunan sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Badan Koordiantor MCW Atha Nursasi. [cyn]

Tags: