Perlu Perturan daerah Atur Pembungan Limbah ke Sungai

Limbah ke SungaiDPRD Surabaya,Bhirawa
Kualitas air sungai di Surabaya disinyalir semakin menurun , terutama akibat pembuangan limbah domestik. Komisi A menelurkan pandangan perlunya ada Peraturan Daerah(Perda) tentang pembuangan limbah ke aliran sungai.
Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa Kota Surabaya sudah waktunya meminimalisir pencemaran air sungai, utamanya akibat dari limbah cair rumah tangga ke dalam sebuah aturan yang baku yakni Perda.
“Ini memang ide baru, sehingga menjadi acuan untuk Raperda inisiatif, karena didaerah lain ternyata sudah mengatur hal itu, seperti Kota Solo dan Cirebon,” ucapnya. Selasa (5/4).
Tujuan Perda ini, lanjut  Awi-panggilan akran Adi Sutarwijono, secara teknis untuk mengatur dan menentukan siapa yang harus mengerjakannya, dengan pola dan sisitem seperti apa, agar limbah cair rumah tangga ini tidak lagi menjadi penyumbang utama pencemaran air sungai yang saat ini masih dijadikan bahan baku air bersih bagi PDAM Surabaya.
“Intinya, regulasi ini harus ada dan secara prinsip harus visioner, bila perlu dibentuk badan atau unit baru di pemkot Surabaya karena menyangkut policy dan otoritas pengendalian serta pengolahan limbah cair,” jlentrehnya.
Memang berdasarkan hasil riset salah satu lembaga dibawah koordinasi Fakultas Teknik Lingkungan Institut Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, tingkat pencemaran sungai di Surabaya akibat limbah cair rumah tangga pada jam-jam tertentu, berada dikisaran 3200-5000/m3/detik.
Sementara, kebutuhan air bahan baku yang berasal dari sungai untuk produksi air bersih PDAM Surabaya mencapai 10.000 m3/detik. Artinya, air bersih hasil produksi PDAM Surabaya sebesar 10.000 m3/detik, ternyata dikembalikan ke sungai sebesar 3200-5000/m3/detik dalam kondisi tercemar.
Pada kesempatan kemarin Awi berpendapat bahwa persoalan limbah cair rumah tangga ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemkot Surabaya, karena saat ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
“Kemudian dalam lima tahun kedepan dicarikan wilayah untuk dibuat percontohan (pilot project) untuk pengendalian dan pengolahan limbah cair rumah tangga, karena kita harus mengakui jika Kota Surabaya ini baru masuk kategori Green, tetapi belum Clean,” imbuhnya.
Namun Cak Awi juga sepakat untuk kembali mempertanyakan penjelasan PDAM Surabaya jika kualitas air bersih yang di produksi selama ini sebenarnya sudah masuk kategori air layak minum, namun setelah didistribusikan dengan jaringan pipa yang sangat penjang maka kualitasnya menjadi turun yakni menjadi kualitas air bersih . [gat]

Tags: