Perlu Segera Perda Zonasi Wilayah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mulai berbenah jika tidak ingin kawasan pinggir laut yakni Surabaya Timur panubaya di caplok oleh pengembang untuk reklamasi. Pasalnya, hingga sekarang kota mentropolis kedua setelah Jakarta ini belum punya perda zonasi penataan wilayah pesisir tentunya hal ini sangat berbahaya dalam melindungi warga dan kelestarian alam.
Pemkot Surabaya sangat lambat dalam mengantisipasi kenakalan para pengembang dalam melakukan reklamasi dengan membuat Perda. Tidak seperti Pemprov Jatim sudah punya perdanya sekitar tahun 2012.
Dan kondisi surabaya sendiri saat ini sudah kehilangan panturbaya (pantai utara surabaya). Dan perusakan pamurbaya, justru diam seribu basa. Why ?!?, terjadi kerusakan alam dimana Biota laut pantai surabaya rusak. Habitat udang paling baik di dunia di pantai medokan hilang. Terumbu karang rusak dan hilang. Mangrove dipakai kamuflase untuk pengurukan pantai.
Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya sangat menyayangkan lambatnya Walikota dalam mengantisipasi dan membuat peraturan daerah dalam menjaga zonasi serta kelestarian alam di pinggir laut Surabaya.
” Memang di Surabaya memang tidak ada reklamasi pantai. Tapi pencaplokan pantai,” kata anggota DPRD Surabaya Vincensius Awey, Minggu, (17/4).
Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem ini akan mendorong Pemerintah Kota untuk mengusulkan Perda Zonasi pinggir pantai. Nantinya, bisa Perda ini di usulkan oleh Pemkot atau inisiatif dari Banleg DPRD Surabaya. ” Karena mentri susi sudah minta untuk pemda atau pemkot segera tindak lanjuti UU penataan zonasi wilayah pesisir,” bebernya.
Masih menurut Awey, panggilan Vincesius Awey. Sebenarnya Surabaya sudah memiliki Perda RTRW namun disitu tidak di bahas secara detail mengenai Zonasi atau batas-batasannya. Sehingga perlu ada aturan mengenai Zonasi batas yang lebih detail untuk menjaga dan melindungi pelestarian habitat alam sebagai sumber mata pencarian nelayan.
” Banyak kekayaan alam yang dimiliki oleh Surabaya namun sayang tidak adanya aturan daerah sehingga kekayaan alam tersebut hilang begitu saja Karena adanya pencaplokan pantai,” tegasnya, sembari menegaskan. Dirinya mendesak Surabaya pemkot Surabaya mengusulkan Raperda Zonasi pantai.
” jika pemkot tidak mau mengusulkan maka kami akan mendorong Banleg DPRD untuk membentuk Perda inisiatif mengenai Zonasi,” pungkasnya. [gat]

Rate this article!
Tags: