Perlu Tim Assesmen Tentukan Status Pecandu Narkoba

1528313653152832_aDinsos Jatim, Bhirawa
Dinas Sosial jatim akan mengusulkan perlunya tim assesmen untuk menentukan status pecandu narkoba sebelum masuk ke rehabilitasi. Usulan ini akan disampaikan pada uji public Rapermensos Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Kepala Dinas Sosial Jatim, Drs Sudjono MM mengatakan, dalam rapermensos tentunya nantinya  harus ada berbagai masukkan, diantaranya perlunya tim assement yang bisa memberikan penilaian seseorang merupakan murni pecandu atau tidaknya untuk bisa direhabilitasi di lembaga rehabilitas sosial.
“Pastinya akan ada berbagai macam masukkan untuk bisa menjadikan peraturan tersebut menjadi lebih baik lagi. Sebab nantinya juga diikuti berbagai lembaga seperti BNNP Jatim, Dinas Kesehatan, hingga Pengadilan maupun Kejaksaan,” katanya didampingi Kabid Pengembangan UKS, Nur Inayah Darmawie SH MM, Senin (9/6).
Sebab, nantinya korban Napza murni pecandu akan dilakukan rehabilitasi di lembaga rehabilitasi sosial. Lain halnya dengan pecandu yang berprofesi sebagai pengedar maupun produsen masih harus berhadapan dengan hukum.
Sementara di Dinas Sosial juga ada lokasi rehabilitasi untuk pecandu napza. Lokasinya di UPT Korban Napza di Balongsari Dalam, Surabaya. Berdirinya bangunan itu sejak 1979 silam, dan tahun 2004 juga ada penambahan bangunan ruang ketrampilan. Memang bangunan itu berbeda model dan kualitasnya. Tapi dari sisi pelayanan tetap berjalan dengan semestinya.
Di UPT ini bisa menampung korban pecandu/klien reguler (korban napza yang belum kecanduan) dan non reguler (korban napza yang sudah kecanduan yang belum tersandung kasus hukum).
Penampungan korban napza ini juga disesuaikan dengan anggaran APBD. Sebab, klien yang ada di lembaga rehabilitasi ini, tidak dipungut bayar atau ditanggung pemerintah daerah.
“Kapasitasnya tahun ini, reguler ada 45 orang dan non reguler ada 5 orang sesuai dana APBD. Tapi, kenyataannya non reguler bertambah menjadi 9 orang. Memang kita juga tidak bisa menolaknya,” kata Kepala UPT Anak Nakal dan Korban Napza Dinas Sosial Jatim, Toat.
Para klien yang berada di UPT tersebut memang dihuni berbagai kalangan, mulai dari penjual makanan hingga saudara, anak, ataupun pegawai dari instansi pemerintahan. “Semuanya ada. Dan harus ditangani dengan serius. Apalagi pecandu non reguler ini,” katanya.
Dalam UPT ini, Dinsos Jatim juga memberikan pelatihan wirausaha/wiraswasta agar nantinya para klien tersebut bisa mempunyai usaha maupun bekerja ditempat lain. “Kalau sudah sembuh akan diberikan stimulan. Misalkan, terampil di bengkel, maka akan diberikan peralatan bengkel hingga melamar pekerjaan,” katanya.
Jika selama dua tahun memang mereka berusaha namun kekurangan dana, maka juga ada alternatif bagi mereka untuk bisa mendapatkan dana.  “Kami akan cek, jika ditelusuri kebenarannya. Jika benar, maka akan diberikan bantuan dana,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengharapkan, ada perimbangan fasilitas dan sarana prasarana jika memang ke depannya  UPT Korban Napza sebagai lembaga rehabilitasi sosial tersebut akan menerima penghuni tambahan utamanya pecandu napza dari lapas (lembaga pemasyarakatan). “Jika jumlahnya banyak maka harus disesuaikan juga. Sebab, maksimal bisa menampun 148 orang saja,” katanya.  [rac]

Keterangan Foto : Kepala Dinas Sosial Jatim, Drs Sudjono MM.

Tags: