Perluas Akses Layanan Pendidikan Bermutu

Akses layanan pendidikan bermutu dan berkualitas harus jadi perhatian bersama. Berbagai upayapun sejatinya telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, dengan penerapan sistem zonasi pendidikan. Melalui sistem zonasi pendidikan ini setidaknya merupakan salah satu strategi dalam percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Oleh sebab itu, penerapan kebijakan sistem zonasi pendidikan dibuat untuk menciptakan ekosistem pendidikan Indonesia yang lebih baik, dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, guru, kepala sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat hingga figur publik untuk membangun pendidikan Indonesia yang adil dan berkualitas. Pemerintah Indonesia mewujudkan komitmen itu melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pemberian akses layanan pendidikan yang bermutu, mudah dan merata berpotensi mendorong anak tumbuh menjadi generasi maju dan unggul. Hal tersebut, urgen terperhatikan mengingat anak merupakan hal terpenting bagi orang tua, sekaligus menjadi harapan masa depan bangsa. Namun, saat ini masih banyak anak-anak Indonesia yang menghadapi tantangan untuk mendapatkan akses kemajuan, diantaranya akses pendidikan sebagai langkah awal dalam mengembangkan potensi maksimal mereka. Realitas tersebut, penting terperhatikan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang mampu mewujudkan visi pemerintah yakni ‘Generasi Emas 2045’.

Terlebih, data UNICEF menunjukkan bahwa pada 2021, Indonesia tercatat dari sisi edukasi, proses pendidikan di Indonesia masih banyak terjadi peristiwa putus sekolah, dimana 1 dari 1.000 siswa mengalami putus sekolah pada jenjang SD atau sederajat. Mirisnya, data tersebut seolah menguatkan temuan UNICEF sebelumnya pada 2020, bahwa 9 dari 10 anak di Indonesia minim akses pendidikan yang memadai. Itu artinya, masih banyak anak yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses pendidikan. Padahal, akses pendidikan yang baik akan dapat mengembangkan potensi diri dan menumbuhkan menjadi anak yang berprestasi. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan kolektif dari masyarakat dan berbagai pihak termasuk sektor swasta untuk memberikan lebih banyak dukungan bagi anak-anak Indonesia agar dapat mendorong terciptanya cita-cita menuju Generasi Emas 2045 yang diusung pemerintah.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: