Permalukan UINSA Surabaya, Oknum Kaprodi Layak Dipecat

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Surabaya, Bhirawa
Aksi kekerasan fisik yang dilakukan Kepala Program Studi (Kaprodi) Dirosah Islamiyah S-2 UINSA, Dr. Suis terhadap Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana, Dr. Ahmad Nur Fuad dan Senin (12/8) memantik reaksi keras Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menilai apa yang dilakukan Suis di luar nalar dan kepatutan seorang akademisi dari kampus besar apalagi berbasis agama Islam.

“Tindakan tersebut bukan saja mencoreng martabat kampus, tetapi juga mempermalukan umat Islam. Bagaimana mungkin seorang pejabat di kampus berbasis agama Islam bisa melakukan aksi jalanan seperti itu,” tegas Yandri saat dikonfirmasi melalui ponsel, Jumat (14/4). Lantaran itu, Yandri meminta jajaran kampus berani bersikap tegas untuk membersihkan nama baiknya.

“Pimpinan kampus tidak boleh takut. Nama besar UINSA Surabaya dipertaruhkan dengan kasus itu. Sanksi yang layak menurut saya adalah sanksi pemecatan,” jelas Yandri.

Ia pun meminta proses hukum dan etik untuk tetap dilanjutkan. Yandri berjanji akan memberi perhatian atas kasus ini. Yandri secara khusus juga akan berbicara langsung dengan Kementerian Agama. Ia akan meminta kementerian di bawah pimpinan Fachrul Razi ini untuk menindak oknum dosen yang bersangkutan. Ia juga meminta agar pelaku diproses hukum dan disidang etika.

“Saya akan minta agar Kementerian Agama untuk berani bertindak tegas terhadap dosen yang sudah kelewatan seperti itu. Bukan hanya agar ada efek jera, tetapi juga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini.

Sementara itu, Koordinator Penasihat Hukum korban, Achmad Riyadh SH, mengaku siap untuk membantu korban dalam proses hukum nanti. Usai mendampingi korban saat pemeriksaan di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (13/8) pagi, pihaknya sudah mempersiapkan apa yang dibutuhkan dalam proses selanjutnya.
Salah satunya saksi mata di lokasi ketika dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

“Kami sudah persiapkan beberapa saksi yang ada di lokasi ketika dugaan penganiayaan ini terjadi,” ujarnya.

Selain itu tidak menutup kemungkinan juga akan menghadirkan para pihak yang diduga jadi korban pelaku sebelum-sebelumnya.

“Ada kabar kalau banyak pejabat dan dosen di UINSA yang pernah jadi korban pelaku. Saya harap teman teman dosen yang menjadi korban berani untuk bersaksi,” jelas Achmad Riyadh berharap.

Lebih lanjut, Ahmad Riyadh, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Bila perlu pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.

“Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga sudah memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayan terhadap Wakil Direktur (Wadir) Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr Ahmad Nur Fuad. Penyelidikan akan dilakukan atas laporan terhadap terlapor, dalam hal ini Ketua Program studi (Kaprodi) Studi Islam S2 UINSA, Dr H Suis, M.Fil.I. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar mengaku laporan tersebut akan ditindaklanjuti. (bed/why)

Tags: