Permasalahan Klasik Petani di Hari Tani

H Budiono

H Budiono
Masih banyaknya kebijakan pemerintah yang kurang mensejahterahkan para petani. Khususnya petani yang ada di Jatim, mereka selalu mengalami permasalahan klasik. Hal itu diungkapkan Anggota komisi B DPRD Jawa Timur, Budiono. Pihaknya melihat masih banyak kebijakan pemerintah kurang menyentuh petani, khususnya di Jatim.
“Banyak masalah pertanian yang masih tidak terurus oleh pemerintah sehingga kesejahteraan petani di Indonesia khususnya di Jawa Timur masih minim,” ujar Budiono politisi asal Tuban – Bojonegoro, Kamis (29/9).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, sejumlah permasalah pertanian yang berdampak pada kesejahteraan petani diantaranya kelangkaan pupuk, lahan pertanian yang sempit serta permasalahan di sektor pertanian lainnya. “Kami berharap ke depan, masalah pertanian segera diselesaikan oleh pemerintah,” pintanya.
Selain masalah tersebut, kata Budiono, Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak yang serius bagi tata niaga pertanian di Indonesia. Sejak pertama kali dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia pada awal Maret 2020, situasi pandemi Covid-19 mengakibatkan rendahnya serapan produk hasil pertanian.
“Diberlakukannya kebijakan PSBB yang mayoritas diterapkan di perkotaan, seperti di Jabodetabek, Jawa Timur, Banten, dan daerah perkotaan lainnya pada awal sampai pertengahan tahun salah satu penyebab rendahnya serapan produk hasil pertanian di Indonesia,” terangnya.
Masih dalam nuansa hari tani nasional yang jatuh pada tanggal 24 September lalu merupakan bentuk peringatan dalam mengenang perjuangan kaum petani serta memilikinya dari penderitaan. Oleh sebab itu, penetapan Hari Tani ini diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni, pertama Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Kedua, Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya,” pungkasnya. [geh]

Tags: