Permendag Dinilai Tak Lindungi Petani Garam

 Seorang petani garam di Kabupaten Sumenep saat memanen hasil garamnya.


Seorang petani garam di Kabupaten Sumenep saat memanen hasil garamnya.

Sumenep, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep menginginkan Permendag mengcover perlindungan petani garam rakyat, sehingga para petani merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Kepala Disperindag Sumenep, Saiful Bahri mengatakan, peraturan menteri perdagangan terkait dengan jual beli atau impor garam harus membuat petani garam rakyat merasa aman, bukan justru menyudutkannya sehingga hasil panennya bisa terjual dengan maksimal.
“Perlindungan petani garam memang harus tercantum dalam aturan, sementara hasil revisi permendag nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam menghapus perlindungan petani garam itu,” kata Saiful Bahri, Senin (22/02).
Menurutnya, salah satu perlindungan petani garam yang dihapus diantaranya harga pokok pembelian (HPP), pembatasan masa impor garam yakni satu bulan sebelum panen dan dua bulan pasca panen dan kewajiban perusahaan membeli garam rakyat sebelum melakukan impor. “Seharusnya tiga poin itu memang tidak dihapus. Karena, itu menjadi pelindung bagi petani garam rakyat,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan keberatan para petani garam rakyat itu ke Disperindag Propinsi  Jatim untuk disampaikan ke Menteri Perdagangan. Propinsi Jatim sudah menyampaikannya juga sehingga Menteri Perdagangan berjanji akan meninjau ulang Permendag tersebut.
“Kami sudah menyampaikan hal tersebut. Informasinya, Menteri Perdagangan akan meninjau ulang terhadap isi Permen yang dinilai kurang berpihak pada petani garam itu,” ucapnya.
Sebelumnya, petani garam rakyat Sumenep yang tergabung dalam forum komunikasi petani garam madura (FKPM) mengancam akan menyampaikan aspirasinya dengan cara aksi unjuk rasa ke kantor Kementerian Perdagangan, DPR RI dan Istana Negara. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 sangat merugikan para petani garam rakyat.
“Kami akan bersama-sama petani garam rakyat di Madura untuk mendatangi kantor Kementerian Perdagangan, DPR RI dan istana negara untuk menyampaikan hak kami sebagai petani garam rakyat,” kata H Ubaidillah, koordinator FKPM.
Mereka juga pernah mendatangi kantor DPRD Sumenep guna meminta dukungan terhadap wakil rakyat terkait Permendag yang sangat merugikan petani garam rakyat. DPRD setempat rupanya mendukung aksi mereka yang merasa tidak puas dengan Permendag tersebut. [sul]

Tags: