Permendagri Akhiri Perang Perebutan Tapal Batas

7-FOTO OPEN dar-tapem kahumasKab Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Madiun, menilai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi, sangat mendesak. Permendagri ini menjadi penting agar tidak ada lagi ‘perang’ perebutan soal batas kedua wilayah yang bisa mengemuka dan muncul sebagai persoalan serius di lain waktu.
“Kita akan meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri supaya tidak ada lagi perselisihan dengan Kabupaten Ngawi. Permendagri itu untuk menguatkan Surat Keputusan (SK) Mendagri soal batas Madiun-Ngawi yang dipakai saat ini. Yakni SK Mendagri Nomor 135.4/213/SJ tertanggal 25 Januari 2010,” kata Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Sawung  Rehtomo, didampingi Kabag Humas dan Protokol, Heri Supramono, kepada wartawan, Kamis (8/5).
Pernyataan ini menjadi tanggapan atas pernyataan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, dalam LKPJ DPRD Ngawi awal pekan lalu, yang menyebut ada pengingkaran kesepakatan batas wilayah antara kedua pemerintahan. Pengingkaran ini menyebabkan wilayah Ngawi berpindah kepemilikan menjadi milik Kabupaten Madiun.
Wilayah yang dimadsud yakni tanah stren kali seluas 182 meter persegi di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Ngawi. Masuknya area tersebut ke wilayah Kabupaten Madiun, dikuatkan dengan terbitnya SK Mendagri Nomor 135.4/213/SJ yang salinannya juga telah dimiliki Pemkab Ngawi.
Menurut Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, sesuai kesepakatan awal dengan Pemkab Madiun yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, batas wilayah itu masuk wilayah Kabupaten Ngawi.  Tapi dengan terbitnya SK Mendagri soal tapal batas ini, menurut Sawung, sudah final dan mengikat. SK itu sudah didasari oleh penandatanganan berita acara fasilitasi penyelesaian batas wilayah antar kedua Pemkab pada 16 Desember 2009 lalu.
Berita acara ini kemudian ditindaklanjuti dengan munculnya Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 28 Desember 2009 soal batas wilayah tersebut. “Surat dari Gubernur Jatim lalu dikirim ke Mendagri dan muncullah SK 135 itu,” jelas Sawung yang diamini Heri Supramono.
Menurutnya lagi, sejak awal, wilayah yang diperselisihkan memang masuk wilayah Kabupaten Madiun. Sengketa mulai muncul saat Mendagri meminta pemetaan wilayah pada sekitar tahun 2008 lalu. Kemudian wilayah stren kali Desa Budug jadi rebutan kedua kabupaten. Tapi dalam proses selanjutnya, Kepala Bakorwil Madiun, menetapkan wilayah tersebut masuk Kabupaten Ngawi.
“Tapi setelah ada novum (bukti baru), yaitu dokumen dalam Peta Minutplan Residentie Madioen, District Madioen tahun 1914, sebuah dokumen tinggalan Belanda, wilayah itu masuk ke Kabupaten Madiun. Dan keduanya telah sepakat,” papar Sawung.
Terpisah, ketika dihubungi wartawan, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, mengatakan, pihaknya bisa memahami SK Mendagri yang telah terbit empat tahun lalu itu. “Sementara ini, sebagai warga negara saya akan taat hukum. Tapi saya akan coba cari solusi dan menjalin komunikasi dengan gubernur serta Mendagri,” kata Bupati Ngawi, Budi Sulistiyono, kepada wartawan.
Menurutnya, memang sudah ada kesepakatan diantara kedua Pemkab saat itu. Namun menurutnya lagi, SK Mendagri tersebut hanya menguntungkan Kabupaten Madiun. “Saya tetap akan meluruskan persoalan ini sampai ke Mendagri. Ini langkah berat, tapi tetap akan kita coba. Kalau Madiun ya senang-senang aja. Kan mereka yang dilegalisasi kepemilikan wilayahnya. SK batas wilayah tersebut masih bisa ditinjau. SK itu ya final ya tidak. Madsudnya, ya memang sudah selesai tapi itu di luar kesepakatan. Itu yang akan kita protes,” jelas Budi.
Menurutnya lagi, sudah sejak lama Pemkab Ngawi mengajukan protes ini. Namun tidak pernah ada tanggapan serius dari Gubernur Jawa Timur maupun Mendagri. “Sudah lama protes itu. Sudah siap semuanya. Ya baru sekarang lah saya bongkar lagi,” pungkas Budi.
Bupati Madiun, Muhtarom, menanggapi dengan enteng tudingan Bupati Ngawi soal ‘pencaplokan’ wilayah tersebut. “Yang menentukan tapal batas masuk wilayah Kabupaten Madiun adalah pemerintah pusat. Dan itu sudah ada SK-nya. Kalau belum puas, mau diurus ke pusat ya silahkan, tidak masalah,” tegas Bupati  Madiun, Muhtarom, kepada wartawan. [dar]

Keterangan foto : Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Sawung  Rehtomo, dan Kabag Humas dan Protokol, Heri Supramono, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/5). [sudarno/bhirawa]

Tags: