Permenhub Taksi Online di Kota Malang Belum Dijalankan

karikatur ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Permenhub Nomor 32 Tahun 2017 tentang taksi online masih belum dijalankan di Provinsi Jawa Timur. Alasannya, masih adanya beberapa pertimbangan yang harus diluruskan.
Pertimbangan tersebut antara lain,  terkait kuota hingga besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pelaku usaha kendaraan sewa di luar jalur trayek itu, dan beberapa persoalan yang mengatur taksi online.
Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, mengutarakan,  sampai sekarang memang masih belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan untuk memperbolehkan ataupun melarang operasional taksi online.
“Belum ada tindak lanjutnya, dan  masih digodog lagi, karena harus memperhatikan semua sisi, baik pelaku usaha taksi online, taksi konvensional, ataupun pengguna jasanya, jadi masih  belum bisa dilakukan secara maksimal,” terang Bambang, Selasa 1/8 kemarin. ini.
Menurutnya, dalam pertemuan terakhir yang sempat dilakukan dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, salah satu yang masih menjadi perbincangan terkait dengan besaran pajak yang harus dibayar. Poin ini masih banyak diberatkan oleh para pelaku usaha taksi online.
“Ada beberapa poin lain selain itu yang juga masih dibahas, hingga persoalanya bisa lebih detail lagi,” tambah Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum dapat berbuat banyak, terhadap aturan itu. Pihaknya masih menunggu keputusan final dari Pemprov Jatim.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah para pelaku taksi online agar mengikuti  setiap ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Diantaranya terkait jalur yang diperbolehkan dan jalur yang dilarang dilewati oleh taksi online agar tidak terjadi kontra,”imbuhnya.
Namun demikian menurut mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Malang, itu  kalau sudah jelas akan aturan itu, pihkanya akan  segera menyampaikan  kepada pelaku taksi online dan konvensional.
Sementara saat ini, di Kota Malang sendiri pelaku usaha taksi online ataupun angkutan berbasis online lainnya seperti Gojek, beroperasi seperti biasa menggunakan attibutnya secara lengkap.
Berbeda dengan kejadian beberapa bulan lalu, moda transportask berbasis online itu pun sudah dapat berjalan berdampingan dengan transportasi konvensional seperti taksi dan angkutan umum.
Namun dalm beberapa kali kesempatan, masih ditemukan adanya gesekan antara taksi konvensional dan taksi online.  Dishub Kota Malang beberapa kali juga melakukam penilangan pada taksi online, karena sebelumnya sempat disampaikan bahwa taksi online dilarang dulu beroperasi sampai ada ketentuan yang jelas. [mut]

Tags: