Permenkes 64/2016 Rugikan Rumah Sakit Negeri dan Swasta

permenkesDPRD Jatim, bhirawa
Munculnya, Permenkes nomor 64/2016 dipastikan membuat rumah sakit pemerintah mengalami kerugian. Di dalam pasal 25 menyebutkan jika pasien BPJS yang naik kelas dari 1,2 ke VIP jika sebelumnya selisih kamar harus dibayar pasien sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Tapi di pasal dalam Permenkes 64/2016 yang diganti hanya akomodasi dan mamin.
Dirut RS Haji Surabaya, Sasongko menegaskan dengan munculnya Permenkes 64/2016 sangat merugikan rumah sakit pemerintah dan swasta. Mengingat dengan hanya mengganti akomodasi maka pihak rumah sakit akan dirugikan banyak.
Alasannya, jasa dokter dan perawat selama ini include dengan kamar, saat ini rumah sakit hanya menerima dari mamin, sementara jasa dokter dan perawat tidak ada.
“Ini jelas merugikan rumah sakit, khususnya swasta. Untuk negeri barangkali bisa diambilkan dari APBD jika ada kekurangannya. Sementara kalau swasta minta ke mana. Karenanya Persi dan Arsanda,”.
“Lha. Kalau yang dibayar hanya akomodasi, bagaimana dengan jasa dokter dan perawat. Maka otomatis yang menanggung pihak rumah sakit. Karenanya ini Persi dan Arsanda lagi ke Menkes untuk mempertanyakan soal Permenkes 64/2016,”tegas Sasongko, Senin (5/12).
Hal senada juga diungkapkan Dirut RSUD dr Soedono Madiun, dr Bangun. Dikatakannya jika munculnya Permenkes 64/2016 meresahkan rumah sakit. Untuk itu organisasi rumah sakit swasta dan negeri ngeluruk ke Menkes mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristanto mengaku pihaknya masih mempelajari Permenkes 64/2016. “Saat ini saya belum bisa berkomentar karena saya belum tahu persis isi dari Permenkes tersebut,”tegas politisi asal Partai Gerindra ini. [Cty]

Tags: