Permenpura Terbit, Program Rumah Murah PNS Dilanjutkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dijadikan landasan untuk melanjutkan pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang.
Direktur PT Kharisma Karangploso, selaku pengembang perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bumi Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang Tri Wediyanto, mengatakan. dengan terbitnya Permenpupera tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Malang yang ingin memiliki rumah murah bersubsidi. “Dalam Permen tersebut diatur tentang perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelasnya.
Menurutnya, sebelum terbitnya Permenpupera tersebut program FLPP akan berakhir pada 31 Maret 2015 mendatang. Dengan dilanjutkannya program FLPP dari Kemenpupera, maka secara otomatis program rumah bagi PNS di wilayah Kabupaten Malang akan terus berlanjut. Tentunya hal itu, FLPP tent menjadi kabar baik karena masyarakat kecil termasuk PNS golongan I,II, dan III masih mempunyai kesempatan untuk memiliki rumah murah. Sehingga program rumah bersubsidi untuk PNS golongan I,II dan III non guru dipastikan masih berlanjut pada 2015 ini.
Try menegaskan, PT Kharisma Karangploso sendiri siap untuk membangun perumahan murah tahap kedua. Sedangkan target pembangunan rumah murah untuk PNS tersebut sebanyak 371 unit. “Dari jumlah itu untuk tahap pertama sebanyak 126 unit sudah dibangun, dan siap huni,” paparnya.
Diterangkan, perumahan PNS yang kita bangun yakni type 36 dengan luas tanah 70 meter persegi (m2), dan kita dijual dengan harga Rp93,39 juta per unit. Dan pihaknya juga mengimbau untuk PNS yang sudah realisasi agar segera menampati rumahnya agar bangunannya tidak rusak.
Sementara itu, Kepala Badan Perumahan Kabupaten Malang Sri Meicharini mengatakan, sosialisasi pembangunan perumahan PNS tersebut terus dilakukan guna memberikan fasilitas rumah yang layak huni dan kemudahan akses. Sehingga pegawai Pemkab Malang bisa tepat waktu menuju ke tempat kerja yang ada di Kota Kepanjen, yang  sekaligus untuk mendukung kinerja para PNS.
“Hunian murah PNS tersebut dibangun Pemkab Malang yang dikhususkan bagi PNS golongan I-III. Untuk itu pemkab terus menyosialisasikan kepada PNS agar berminat untuk segera memiliki hunian murah tersebut. Program yang bagus ini sayang jika tidak dimanfaatkan dengan baik oleh oleh PNS dilingkungan Pemkab Malang,” paparnya. [cyn]

Tags: