Permintaan Bupati Sidoarjo Menganulir UMSK Didemo Pekerja

Wabup Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin menerima perwakilan pekerja. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Keluarnya Surat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, yang meminta UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten) yang sudah ditetapkan Pergub Jatim, untuk dianulir. Pekerja yang berdemo di Pendopo Kabupaten, Kamis (15/3) sore, mendesak pencabutan surat itu.
Ratusan pekerja mengepung Pendopo Kabupaten, kemarin sore, menuntut Surat Bupati Sidoarjo Nomor 560/677/438.5.7/2018, tertanggal 31 Januari 2018, yang dikirimkan ke Menaker untuk dicabut. Namun perwakilan pekerja diterima wakil Bupati, Nur Achmad
Choirul Anam, Koordinator Demo, menduga, bupati terkesan ingin mencabut UMSK yang sudah diterbitkan Gubernur 18 Januari. Sebenarnya surat bupati bersifat rahasia, namun pekerja melalui jaringannnya berhasil mendapatkan surat itu. Setelah membaca isinya pekerja bereaksi kecewa. ”Kenapa UMSK yang sudah jadi keputusan Gubernur Nomor 01/2018, mau dianulir,” terangnya. Ia menyebut ada lima kesalahan bupati dengan mengirim surat ini.
Kadisnakertrans Sidoarjo, Husni Thamrin menyatakan, surat bupati itu didasari banyaknya keluhan pengusaha yang mengeluhkan besarnya UMSK (sebesar Rp3,650 juta). Dan isi surat bupati hanya berisi saran dan pendapat saja setelah mendengar banyak masukan dari masyarakat.
Makanya desakan pekerja yang akan mencabut surat bupati itu tidak relevan. Kecuali kalau surat itu merupakan keputusan atau ketentuan yang harus dijalankan. ”Itu hanya berisi saran-saran saja, kalau mau ditarik ya silahkan,” terangnya.
Namun pihak internal Kesekretariatan Pemkab Sidoarjo, menyatakan kaget dengan keluarnya surat bupati, karena tidak disertai paraf Sekkab. Sebelum ditandatangani bupati, surat yang ke luar harus mendapat paraf dulu dari Sekkab.
Namun kenapa surat itu tidak diteken Sekkab, seluruh ajudan bupati juga tidak tahu lolosnya surat itu ke luar. Kemungkinan surat itu diloloskan ketika transisi masa jabatan Sekkab dari Joko Sartono ke Achmad Zaini. Sebab keduanya tidak membubuhkan paraf. [hds]

Tags: