Permintaan Hak Imunitas Pimpinan KPK Perburuk Situasi

Adnan Pandu PrajaJakarta, Bhirawa
Wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dinilai akan memperburuk situasi dan menunjukan keinginan kuat dari KPK untuk berada di atas hukum positif.
“Wacana tersebut justru memperburuk situasi dan menampakkan keinginan kuat dari KPK untuk berada di atas hukum positif,” kata Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo di Jakarta, Selasa.
Karel mengingatkan jangan sampai kemudian KPK adalah hukum itu sendiri. Sebaiknya wacana itu ditarik, karena kalau tidak berarti KPK gagal memahami perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan ada kriminalisasi dan jangan ada pihak yang berada di atas hukum.
“KPK jangan cengeng dong, kalau ada pimpinan nya terbelit kasus hukum, ya harus dihadapi sampai tuntas,” tuturnya.
Kalau saja kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi, lanjut Karel, KPK justru harus membuktikan dengan argumen hukum pula.
“Tak boleh mereka merengek untuk mendapatkan keistimewaan status hukum lebih dari warga negara lainnya. Jadi jangan ada imunitas di antara kita,” ucapnya, menegaskan.
Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Impunitas kepada Presiden.
“Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami,” kata Pandu.
“Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi,” tambah Pandu. [ant.ira]

Keterangan Foto : Adnan Pandu Praja.

Tags: