Permintaan Turun Kelas Jabatan Mulai Diminati

Hindari Sanksi Remunerasi Pegawai
Pemprov, Bhirawa
Tren untuk naik kelas jabatan bagi PNS di lingkungan Pemprov Jatim kini telah berubah. Jika semula pegawai ramai-ramai mengajukan kenaikan kelas jabatan agar remunerasi yang diterima lebih tinggi, kini berubah sebaliknya. Permintaan turun kelas jabatan mulai diminati untuk menyesuaikan kemampuan dan kompetensi kerja PNS.
Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno. Menurutnya, penyesuaian kelas jabatan tersebut karena pertimbangan kemampuan masing-masing pegawai. Bukan karena nilai remunerasi yang diberikan karena meskipun kelas jabatan tinggi, namun tidak memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), maka nilai remunerasi yang diterima tidak akan maksimal. “Bahkan resikonya lebih berat. Ada ancaman sanksi displin mulai tingkat menengah sampai berat,” tegas Anom saat dikonfirmasi kemarin, Rabu (13/3).
Permintaan turun kelas jabatan, diakui Anom mulai datang dari beberapa OPD. Namun, evaluasi akan tetap dilakukan setelah remunerasi berjalan enam bulan. Sebab, penilaian kinerja dan disiplin pegawai baru benar-benar dilakukan pada pembayaran remunerasi bulan Februari ini. “Kalau pembayaran remunerasi Januari lalu diberikan 100 persen. Bulan ini sudah mulai dinilai, disiplin 70 persen, kinerja 30 persen,” ungkap Anom.
Setiap pelanggaran yang dilakukan PNS, akan berimbas secara langsung terhadap nilai remunerasi yang diterima. Misalnya tidak masuk kerja tanpa atau dengan keterangan, terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal, lupa absen meskipun masuk kantor, bahkan tidak ikut senam juga menjadi catatan. Setiap pelanggaran akan dipotong nominal rupiah sebagai sanksi.
“Jadi memang harus realitis antara kelas jabatan, kinerja dan kemampuannya. Dengan begitu, remunerasi akan membuat pekerjaan PNS itu jelas dan teratur,” tutur dia. Tidak ada lagi, lanjut Anom, dalam satu unit kerja yang sibuk hanya dua tiga orang. Sebab, semua memiliki tugas dan fungsi serta pekerjaan yang jelas.
Sebaliknya, dengan kelas jabatan yang sesuai, kendati tidak terlalu tinggi tetapi bisa maksimal. Anom mengungkapkan, capaian kinerja pegawai yang mencapai 100 persen selain akan mendapatkan remunerasi penuh juga mendapat reward prestasi tercapai. “Dalam melakukan promosi dan mutasi, kenaikan pangkat juga akan mempertimbangkan prestasi kinerja yang tercapai itu,” ungkap Anom.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengadaan Pengadaan Hasyim Asyari menambahkan, sanksi terhadap pegawai yang tidak mampu memenuhi kinerja tidak hanya remunerasi. Di sisi lain, jika tidak mampu memenuhi hingga 50 persen kinerja mendapatkan saksi disiplin tingkat sedang. Bentuknya bisa peringatan hingga penurunan pangkat. “Bahkan kalau tidak memenuhi 25 persen SKP-nya akan mendapat sanksi disiplin tingkat berat. Yaitu diberhentikan tanpa permintaan yang bersangkutan untuk berhenti,” jelas Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dengan remunerasi ini PNS telah bekerja sesuai kemampuan, potensi dan kompetensinya. Karena itu, dengan adanya permintaan turun kelas jabatan menunjukkan bahwa pegawai telah menyadari sejauh mana kemampuan dan kinerjanya.
“Pada kinerja itulah terletak roh dari merit sistem UU ASN. Di sisi lain, kultur pegawai semacam ini akan sangat mendukung implementasi Nawa Bhakti Satya Gubernur Jatim,” pungkas Hasyim. [tam]

Tags: