Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak

Suryadharma Ali

Suryadharma Ali

Jakarta, Bhirawa
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti.
“Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil,” ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
Terkait dengan penetapan SDA sebagai tersangka yang dinilai pihak SDA sebagai upaya paksa, Tatik berpendapat bahwa penatapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Selain itu, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh pihak kuasa hukum SDA, menurut Tatik, sudah memasuki substansi pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
“Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan,” tuturnya.
Suryadharma Ali yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.
Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
SDA juga menuntut KPK membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian.
Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA.
Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat. [ant.ira]

Tags: