Permudah Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Mojokerto Luncurkan E-SPPT PBB

Bambang Eko Wahyudi

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran bagi Wajib Pajak (WP). program terobosaam terbaru yakni berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik.
Dengan sistem ini para WP tidak perlu lagi direpotkan ke kantor Bapenda ataupun ke konter-konter pelayanan pbb, yang tentunya ini menghemat waktu dan biaya bagi WP. 
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, menjelaskan, sebagai langkah persiapan program pembayaran online, saat ini bapenda melakukan finalisasi berupa perbaikan data kependudukan.
’’Sekarang sedang kita sosialisasikan. Setelah ini baru menyasar setiap kecamatan,’’ urai Bambang.
Menurutnya, perbaikan data dilakukan untuk mensinkronisasi antara pemilik dan objek pajak. ’’Updating data itu sedang kami lakukan. Nantinya, akan ada sinkronisasi data dengan sangat tepat,’’ ungkap mantan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto ini.
Ditegaskan Bambang, sinkronisasi data itu menyusul banyaknya objek pajak yang tak sesuai dengan subjek pajak. Sehingga, banyak ditemukan data subjek pajak yang kurang tepat. 
Selama ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selalu dikeluarkan bapenda dan mendasar pada data warisan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Data itu, hanya sebatas nama dan objek pajak tertentu saja.
’’Untuk sekarang data berbasis pada NIK (Nomor Induk Kependudukan),’’ imbuhnya. 
Dengan updating data itulah, lanjut Bambang, nama pemilik hingga objek pajak tak akan salah sasaran. ’’Jika hanya berbasis nama dan bukan NIK, maka bisa jadi akan salah sasaran. Karena, dengan NIK, akan spesifik,’’ tandasnya.
Bambang menambahkan, jika semua sudah tuntas, maka bapenda akan menerapkan SPPT elektronik. Ini merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang dikirimkan secara elektronik melalui SMS atau e-mail kepada Wajib Pajak. Sehingga, Wajib Pajak dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan mencetak secara mandiri. 
’’Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan adanya nomor handphone atau e-mail wajib pajak dan kesesuaian data antara database yang ada saat ini dengan data yang sebenarnya,’’ tambah dia. 
Dengan data yang valid itu, maka saat ini, wajib pajak bisa mengajukan Pelayanan PBB-P2 Buku 1, 2, 3 Tahun 2020 ke bapenda. Di antaranya pelayanan mutasi SPPT PBB-P2 atau proses balik nama, mutasi penuh atau sebagian SPPT PBB-P2 pecah obyek pajak, penggabungan SPPT PBB-P2 hingga pelayanan pembatalan SPPT PBB-P2. 
“Tujuan sosialisasi yang menjamah 18 kecamatan tersebut, untuk memperoleh kecocokan dan kesesuaian data PBB-P2 antara database saat ini dengan data yang sebenarnya,” pungkasnya. [kar]

Tags: