Permudah Layanan, Bupati Situbondo Launching ”Inovasi Klinik Dokter OSS”

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto didampingi Sekda Syaifullah dan Kepala DPMPTSP Nugroho saat melaunching program inovasi klinik Dokter OSS Selasa (1/9). [Sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo secara resmi melaunching program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui “Klinik Dokter OSS” (datang, operasikan, konsultasikan dan terbitkan izin melalui online single submission).

Peresmian program inovasi ini dipimpin langsung Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di intelegence room Selasa kemarin (1/9). Ikut hadir Sekda Syaifullah dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Situbondo.

Menurut Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, DPMPTSP Kabupaten Situbondo sudah menerapkan OSS sejak Agustus 2018 lalu setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi implementasi OSS bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2018.

“Program ini sebagai bentuk kepatuhan pada kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui DPMPTSP Kabupaten Situbondo menerapkan sistem OSS untuk penyelenggaraan semua layanan perizinan yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,” ujar Bupati Dadang.

Masih kata Bupati dadang, khusus untuk layanan perizinan yang belum diatur di dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, masuk dalam kewenangan Bupati untuk menerbitkan.

Nama dari kewenangan itu, ungkap Bupati Dadang, perizinan non berusaha yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo.

Dalam rangka untuk mendukung perizinan berusaha di Kabupaten Situbondo, kupas Bupati Dadang, diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 pada 23 Juli 2020.

“Perbup ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Klinik Dokter OSS di Kabupaten Situbondo,” aku Bupati Dadang seraya mengakui diperkuat dengan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/321/P/004.2/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Tim Klinik Dokter OSS.

Bupati Dadang menambahkan, jika kemudian muncul permasalahan dalam penerapan sistem OSS, masih dinilai wajar. Itu karena, terang Bupati Dadang, setiap sesuatu yang baru selalu membutuhkan waktu untuk adaptasi.

Apalagi, sambungnya, sistem OSS ini merupakan sebuah aplikasi berbasis web, yang membutuhkan perangkat keras (hardware) seperti komputer, laptop atau gadget serta akses internet.

“Dalam sistem in juga membutuhkan ketersediaan SDM yang mampu memanfaatkan aplikasi yang tersedia. Untuk itulah, saat ini dibutuhkan sebuah solusi untuk mengatasi munculnya permasalahan yang muncul tadi,” tutur Bupati Dadang.

Salah satu solusi yang diterapkan, ungkap Bupati, kini DPMPTSP Kabupaten Situbondo menyelenggarakan layanan dengan nama generik “Klinik Dokter OSS”.

Di dalam program ini banyak direalisasikan sejulah layanan seperti Layanan Mandiri dengan penyediaan sarana komputer yang terhubung dengan akses internet bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS secara mandiri.

Selanjutnya, sebut Bupati Dadang, ada layanan Berbantuan dengan memberikan pendampingan petugas kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS; “Juga ada layanan prioritas dengan memfasilitasi pemohon dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha, khusus bagi pemohon awam dengan teknologi informasi,” tegas Bupati Dadang.

Bupati Dadang kembali menuturkan, ada beberapa manfaat penggunaan OSS bagi pelaku usaha. Diantaranya, sebutnya, dapat mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat/daerah.

“Dengan melalui mekanisme ini akan ada pemenuhan komitmen persyaratan izin serta dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder. Terakhir manfaat dari program ini dapat memperoleh izin secara aman, cepat serta real time,” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: