Permudah Masyarakat Dapatkan Dokumen Pribadi

IMG_9164.JPG (1)Jember, Bhirawa
Kebijakan Undang-Undang (UU) No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sangat meringankan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen pribadi. Baik itu Akta Kelahiran, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain gratis, birokrasi untuk mendapatkan data penting terpangkas dan mudah.
“UU No.24 tahun 2013 ini menegaskan 10 kebijakan-kebijakan yang harus diperhatikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia.  Diantaranya, semua pelayanan Adminduk gratis, masa e-KTP tidak lagi tapi seumur hidup,” tegas Irman, MSI Dirjen  Admindukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) saat sosialisasi UU No.24 tahun 2013 di Aula PB. Sudirman kemarin.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran terlambat setahun cukup dilayani Dispendukcapildan penerbitan akta pencatatan sipil yang semula ditempat lahir, kini ditempat domisili.” Ini sangat membantu masyarakat. Semula pengurusan akte terlambat setahun harus dipengadilan negeri, kini cukup kebijakan kepala Dispendukcapil. Sedang penerbiatan akta pencatatan sipil yang semua harus ditempat lahir, kini ditempat domisili bisa dilakukan.,” terangnya.
Peran Rukun Tetangga (RT) juga disinggung dalam UU No.24 tahun 2013. Yakni pencatatan kematian wajib dilakukan oleh RT. Kemudahan lain yang juga diatur dalam UU tersebut pelayanan Adminduk harus jemput bola.” Ini yang penting, sehingga masyarakat yang semua tidak tahu informasi, enggan mengurus pendataan pribadi karena lamanya birokrasi, kini tidak lagi. Petugas harus pro aktif melakukan jemput bola kepada masyarakat. Karena data kependudukan Kemendagri ini jadi satu-satunya rujukan,” tandasnya pula.
Dalam kesempatan tersebut, Irman juga menjelaskan bahwa mulai 2014 ini penerbitan e-KTP ditangani oleh Kab/ Kota bukan lagi ditangani oleh pusat. Pusat hanya menyediakan anggaran melalui APBN.” Semua yang menyangkut persoalan Adminduk nantinya dianggarkan melalui APBN. Untuk tahun 2014 untuk Adminduk akan dianggarkan dalam APBNP, untuk sementara, saat ini masih menggunakan APBN,” terangnya pula.
Kepala Dispendukcapil Kab. Jember Arief Tjahyono mengatakan, aturan baru tentang Adminduk (UU No.24 tahun 2013) sangat memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu memikirkan biaya, mereka tidak direbetkan dengan proses pengadilan disaat terlambat setahun dalam pengurusan akta kelahiran, masyarakat juga tidak disibukkan mengurus pencatatan sipil.”Biasanya mareka harus datang ke tempat lahir, kini mereka cukup mengurusi dimana domisili tinggal,” kata Arief kemarin.
Kemudahan-kemudahan ini tandas mantan Kepala Pariwisata Jember ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Karena dengan kemudahan-kemudahan ini diharapkan mampu memutus jalur percaloan.” Kita tidak bisa berbuat banyak, karena masyarakat sendiri yang menggunakan petugas jasa. Padahal kalau dilakukan sendiri, prosesnya cepat dan mudah. Mudah-mudahan dengan kemudahan-kemudahan ini, masyarakat bisa mengurus sendiri yang menyangkut soal Adminduk,” harapnya pula. [efi]*

Tags: