Permudah Pembayaran, Ditjen Pajak Buka ATM Mini

Mini ATM memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di daerah mana pun kedepannya.

Mini ATM memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di daerah mana pun kedepannya.

Surabaya, Bhirawa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan aplikasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM. Acara yang digelar di Kantor DJP Jatim I, di Jl Jagir Wonokromo 100-104, Surabaya. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membayar pajak.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan RI, mengatakan, pembayaran pajak melalui Mini ATM merupakan terobosan yang dibuat Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaranh pajak ini, kemudahan yang didapat wajib pajak tidak perlu antre dalam membayar pajak melalui Mini ATM.
“Kini wajib pajak tidak perlu harus mengantre lama, cukup datang ke Mini ATM bayarkan pajak bapak dan ibu sekalian. Bagi anda yang sibuk dengan bisnis pun, tidak perlu waktu lama untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Sehingga waktu jauh lebih singkat, dan bapak dan ibu bisa kembali bekerja,” jelasnya, ketika memberikan sambutan, Minggu (25/10) kemarin.
Mardiasmo menambahkan, sebagai tahap awal mesin tersebut ditempatkan pada 15 wilayah diantaranya KPP Pratama Jakarta, Yogyakarta, Sleman, Surabaya yang meliputi (Wonocolo, Tegalsari, Genteng, Gubeng, dan Pabean Cantikan), Kepanjen, Denpasar Timur, dan Badung Selatan.
“Lima belas titik merupakan tahap awal, kedepannya saya harapkan semua KPP di Indonesia bisa memiliki mesin Mini ATM. Sehingga target pendapatan negara dari sektor pajak dapat terus ditingkatkan yang nantinya bisa berguna bagi pembangunan bangsa ini,” ujarnya
Untuk dapat memanfaatkan Mini ATM wajib pajak cukup men-swipe kartu debit di Mini ATM berupa mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara online.   “Untuk tahap awal, baru Bank Persepsi yang telah bekerjasama dengan Ditjen Pajak dalam menyediakan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai mesin MINI ATM adalah Bank BRI dan Bank BNI. Nanti kita mengharapkan untuk bank yang lain dapat berperan serta dalam meningkatkan pajak bagi negara,” terangnya.
Dalam pembayaran pajak, wajib pajak cukup memasukkan kode billing ke Mini ATM untuk pembayaran semua jenis pajak. Untuk pembuatan kode billing dapat dilakukan di semua chanel, termasuk melalui laman pajak (www.se.pajak.go.id), internet banking, ASP, dan SMS.
Dengan adanya Mini ATM, wajib pajak dapat menunaikan pembayaran pajaknya dimana saja. Tanpa harus terikat dengan daerah domisili wajib pajak tinggal.  “ Dengan dioperasikan mesin EDC dalam pembayaran pajak diharapkan bisa memberikan manfaat yang besar bagi wajib pajak. Meskipun baru ada 15 wilayah, nantinya pasti kami sediakan mesin EDC di seluruh tanah air. Dan diharapkan perolehan pajak pada tahun ini dapat meningkat setiap tahunnya,” tutupnya. [wil]

Tags: