Permudah Perizinan Pemkab Gunakan Sistem OSS

Kepala DPMPTSP Kab Malang Iriantoro

Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang telah memanfaatkan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah perizinan. OSS tersebut merupakan upaya untuk memajukan perekonomian dan membantu pelaku usaha dan stakeholder. Selain itu juga, OSS juga untuk mempercepat pengurusan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Iriantoro, Selasa (13/11), kepada wartawan mengatakan, OSS itu sebuah inovasi untuk mempermudah pelayanan terkait perizinan, terutama untuk memfalitasi pelaku usaha yang terhubung dengan semua stakeholder, serta memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Sehingga untuk mengenalkan OSS, maka pihaknya melakukan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui OSS kepada pelaku usaha dan stakeholder.
Sosialisasi yang kita lakukan tersebut, masih dia katakan, yakni untuk memberikan pemahaman tata cara perizinan yang terintegrasi kepada para pelaku usaha dan stakeholder. Tujuannya, yaitu agar para pelaku usaha dan stakeholder di Kabupaten Malang mulai menggunakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui OSS. “Sebab melalui OSS ini, tentunya sistem perizinan itu lebih mudah,” tegasnya.
Selain itu, jelas Iriantoro, OSS memeberikan upaya untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan, mulai dari persyaratan untuk melakukan izin usaha, lokasi, lingkungan, dan bangunan, maupun izin operasional. Seperti untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Sehingga OSS ini dampaknya positif yakni untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Malang. Karena akan ada pelaku usaha baru, yang secara otomatis akan mengurangi jumlah pengangguran, serta mengentaskan kemiskinan.
Dengan hadirnya OSS itu, dia juga menyampaikan, yang pasti akan mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh tenaga kerja baru. Sehingga hal itu akan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Malang. “Dan ketika pengurusan perizinan usaha lebih cepat, maka pelaku usaha akan cepat pula untuk melakukan usahanya, dan yang pasti pelaku usaha butuh tenaga kerja,” paparnya.
Iriantoro berharap, sistem OSS ini bisa dimanfaatkan secara maksimal khususnya pelaku usaha, namun jika terdapat kendala bisa dilaporkan segera. Dengan OSS itu, maka masyarakat Kabupaten Malang akan lebih mudah untuk melakukan perizinan di Kantor DPMPTSP kabupaten setempat. Sedangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui OSS, hal itu akan mempermudah pelaku usaha dan stakeholder.
“Karena tinggal klik untuk bisa memantau izin. Contohnya, untuk mengetahui lokasi yang akan dibangun perumahan, apakah di lahan itu boleh dibangun perumahan atau tidak. Sehingga pelaku usaha bisa mengecek, dan dilihat sendiri supaya tidak kerja dua kali,” tandas dia. [cyn]

Tags: