Permudah Sertifikasi Halal PKL dan Industri Kecil

Dari kiri, KH Nur Yasin Muhtadi (Ketua MUI Batu), Punjul Santoso (Wawalikota), dan KH Jamal Bin Toha Ba’aqil saat berdialog dalam pembukaan Raker MUI Batu.

Dari kiri, KH Nur Yasin Muhtadi (Ketua MUI Batu), Punjul Santoso (Wawalikota), dan KH Jamal Bin Toha Ba’aqil saat berdialog dalam pembukaan Raker MUI Batu.

Batu,Bhirawa
Pemkot Batu berharap agar sertifikasi (label) halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bisa dimiliki oleh para pedagang kaki lima (PKL), industri kecil atau industri rumahan (home industry) yang banyak tersebar di kota ini.  Diharapkan ada kemudahan bagi PKL dan industri rumahan yang ingin memberikan label halal pada produknya.
Hal ini dikatakan Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, usai membuka Rapat Kerja (raker) MUI Kota Batu yang digelar di ruang Bina Praja, Balaikota Batu, Rabu (10/9).
Selama ini MUI Kota Batu sudah melayani produsen makanan/minuman yang ingin mendapatkan sertifikasi halal MUI. Namun demikian layanan yang diberikan MUI Kota Batu bisa dikatakan masih tahap awal saja. Karena masih ada tahapan berikutnya yang harus dijalani pemohon, yaitu di MUI Propinsi dan MUI Pusat. Baru setelah itu sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI Pusat.
“Akan lebih baik, jika untuk industri makanan/minuman sekelas PKL dan industri rumahan, sertifikasi halal cukup dikeluarkan oleh MUI Kota/Kabupaten,”ujar Punjul Santoso. Dengan demikian akan ada pemangkasan birokrasi yang diharapkan akan membawa kemudahan bagi masyarakat luas seperti PKL dan industri kecil.
Sementara, Ketua MUI Kota Batu, KH.Nur Yasin Muhtadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi halal. Pihaknya juga tidak akan mempersulit warga jika memang tidak ada masalah/ kejanggalan dalam produk makanan/minuman mereka.
“Memang saat ini yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi halal adalah MUI Pusat. Jika ada permintaan penerbitan sertifikasi halal untuk PKL dan industri rumahan cukup dilakukan MUI Kota/Kabupaten, maka itu harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan MUI Pusat,”ujar Nur Yasin.
Dalam pengawasan makanan halal, katanya, pihaknya terus melakukan analisis terhadap para penjual makanan/minuman jadi, pertokoan, dan rumah makan. Dan hasilnya masih cukup memprihatinkan. Karena MUI masih banyak menemukan makanan/minuman kadaluwarsa yang masih dijual bebas, makanan yang terkontaminasi babi, dan adanya pemakaian formalin.
Untuk itu, lanjut Nur Yasin, dalam raker kali ini MUI Kota Batu akan membuat program kerja agar bisa merealisasikan visi dan misi MUI. Dan ada beberapa program MUI yang bisa mendukung terjaganya keberadaan makanan/minuman halal.
“Selain melakukan pengawasan terhadap makanan/minuman, kita juga membuat program tentang pendidikan keagaman, pengkaderan ulama’,pengentasan kemiskinan, modernisasi komunikasi, dan peningkatan martabat wanita. Semua program ini akan saling mendukung satu sama lain,”pungkas Nur Yasin. [nas]

Tags: