Pernah Dibiayai Rp1 M, Aplikasi M-Bonk Sidoarjo Kini Tak Jalan

Saat ini semua jenis pengaduan dari masyarakat kepada Pemerintah dilewatkan LAPOR. Layanan pengaduan yang dibuka langsung oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI. Termasuk melaporkan jalan yang rusak. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Aplikasi untuk melaporkan kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yang terkenal dengan nama m-bonk, saat ini sedang mengalami eror sehingga tidak bisa dibuka.
Menurut Kasi Tata Kelola E-Gov Bidang Pengembangan Informatika Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, Tri Wahyudi, pihaknya kurang paham betul apa karena aplikasi yang awalnya sempat dibiayai Rp1 miliar itu sekarang tidak dianggarkan lagi, atau karena tidak ada perawatan lagi.
“Saya kurang paham, tapi ketika dibuka, kini tidak bisa lagi atau tidak aktiv, selalu eror saat dibuka,” jelas Yudi, Senin (13/1) kemarin.
Yudi mengatakan meski aplikasi pengaduan jalan tersebut jaringannya sudah terintegrasi dengan jaringan Sidoarjokab.go.id milik Diskominfo Kab Sidoarjo, namun servernya tetap tidak menjadi satu. Masih dikelola oleh Dinas PUBM dan SDA Kabupaten Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui, aplikasi milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sidoarjo ini, pertama kali dilaunching di Pendapa Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa 23 Januari 2016 lalu.
Namun ironisnya, masih banyak masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang tidak tahu adanya aplikasi M-Bonk tersebut. Justru masyarakat lebih familiar dengan website yang dipunyai Pemkab Sidoarjo, yang didalamnya ada layanan Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M).
Salah satu petugas di Dinas PUBM dan SDA Kabupaten Sidoarjo, yang bertanggung jawab masalah teknologi informasi, tidak bisa dihubungi terkait masalah tersebut .
Petugas dari P3M Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, Riska Widya, mengatakan saat ini semua aplikasi pengaduan harus menjadi satu pintu dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disingkat LAPOR, yang ditangani langsung oleh Kantor Staf Kepresidenan RI dan sejumlah lembaga tinggi terkait.
P3M milik Kabupaten Sidoarjo sendiri saat ini kondisinya vacum. Dikarenakan penggunaan aplikasi layanan LAPOR tersebut sudah ada surat edaran dari KemenPAN RB.
“Saat ini masyarakat Sidoarjo yang punya pengaduan kepada Pemerintah aturannya harus lewat LAPOR itu,” kata Riska.
Prosesnya, masyarakat mengisi pengaduan lewat LAPOR. Pengaduan LAPOR yang langsung ke meja KSP itu, setelah didata kemudian dikirim kepada Pemkab Sidoarjo. Kemudian didistribusikan kepada OPD terkait untuk ditangani penyelesaiannya.
“Bila tidak ada respon penyelesaian akan menjadi catatan merah bagi OPD yang bersangkutan,” katanya.
Riska menyebutkan pada awal-awal tahun 2020 ini sudah ada sejumlah pengaduan yang banyak masuk lewat LAPOR. Diantaranya masalah jalan rusak, air PDAM dan pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo. (kus)

Tags: