Pernah Kena Sanksi, PNS Tak Dapat Penghargaan

PNS terjaring razia saat ada di swalayanPemprov Jatim, Bhirawa
PNS di lingkungan Pemprov Jatim yang pernah berbuat pelanggaran yang berhujung sanksi, dipastikan tidak akan mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden yang diserahkan Gubernur Jatim.
Seluruh PNS diminta untuk selalu berbuat baik dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada.
“Seperti hari ini (kemarin) kita berikan penganugerahan ini kepada PNS yang sudah mengabdikan diri selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Mereka semua tidak pernah melakukan pelanggaran selama jadi PNS,” kata Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo, ditemui usai Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (14/8).
Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
“Kalau ada PNS yang telah bekerja 10 tahun, maka dia mendapat tanda kehormatan ini. Namun setelah pada masa kerja 15 tahun dia mendapat sanksi maka pada 20 tahun nanti dia tidak dapat tanda kehormatan ini dari Presiden. Penghargaan ini hanya diberikan pada PNS yang selalu taat melakukan tugas-tugasnya dengan baik,” ungkapnya.
Pakde Karwo-sapaan lekat Soekarwo, tidak mengatakan secara pasti berapa PNS yang tidak berhak mendapatkan penghargaan ini. Namun dapat dipastikan banyak PNS yang tidak mendapat penghargaan ini. Hal itu diketahui dari data BKD Provinsi Jatim yang setiap tahun selalu ada PNS yang melanggar aturan.
Sementara itu, penghargaan Satyalancana Karya Satya ini diberikan dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di lingkungan Pemprov Jatim, penyematan tanda kehormatan tersebut secara simbolis dilakukan Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
PNS yang mendapatkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karyadi lingkungan Pemprov Jatim tahun ini sebanyak 149 PNS. Dengan rincian 30 tahun sebanyak 51 PNS, 20 tahun sebanyak 70 PNS, dan 10 tahun diberikan kepada 28 PNS.  [iib]

Keterangan Foto : PNS-terjaring-razia-saat-ada-di-swalayan.

Tags: