Pernikahan Usia Dini di Kab.Malang Didominasi Hamil Diluar Nikah

Ilustrasi pernikahan usia dini

Kab Malang, Bhirawa
Banyak orang tua di Kabupaten Malang telah mengajukan dispensasi ke Kantor Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat. Karena anak perempuannya telah hamil di luar nikah, dan rata-rata mereka usianya masih dibawah umur.
Hal ini dibenarkan, Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto, Selasa (30/4), kepada wartawan, jika pada triwulan pertama di tahun 2019 ini, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 113 berkas anak dibawah umur yang ingin secepatnya menikah dan mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan orang tua mereka megajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, karena anak perempuannya dalam kondisi sudah hamil.
Menurutnya, berkas pengajuan dispensasi nikah yang diajuakan orang tua dari pihak perempuan, pada bulan Januari sebanyak 47 berkas, bulan Februari sebanyak 36 berkas, dan bulan Maret sebanyak 30 berkas, jadi total yang mengajukan dispensasi nikah anak dibawa umur sebanyak 113 berkas. “Tapi tidak kesemuanya berakhir pada putusan. Sebab, Pengadilan Agama sendiri juga mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan surat putusan,” ujarnya.
Sedangkan dari 113 berkas pengajuan dispensasi tersebut, lanjut Widodo, pihaknya hanya memberikan 89 surat putusan. Sedangkan untuk tahun 2019 ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah turun, jika dibandingkan pada tahun lalu yakni sebanyak 130 berkas. Sebenarnya, pernikahan dini itu atau usia dibawah umur sesuai Undang-Undang (UU) tidak diperbolehkan.
“Karena berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan memang sudah ditentukan, yakni minimal usianya 16 tahun untuk perempuan dan untuk laki-laki minimal usianya 18 tahun,” ungkapnya.
Disisi lain, Widodo juga menyampaikan, PA Kabupaten Malang pada tahun ini juga telah menerima ribuan berkas pengajuan gugat cerai. Karena pihaknya mencatat, yakni pada triwulan pertama di tahun ini, angka gugat cerai yang masuk ada sebanyak 2.677 berkas. Namun, untuk pengajuan gugatan cerai mencapai 1.485 berkas pengajuan. Sedangkan dari jumlah gugatan cerai itu, ada 1.124 berkas yang sudah diputuskan oleh PA Kabupaten Malang.
“Untuk gugatan cerai telah didominasi adanya persoalan ekonomi, yang berujung perselisihan dan hadirnya orang ketiga. Sehingga yang terbanyak gugat cerai adalah dari pihak istri yang dilayangkan kepada suami,” tuturnya.
Ditegaskan, faktor ekonomi yang mendasari terjadi gugatan cerai, baik yang diajukan oleh istri maupun suami. Dan selain faktor ekonomi yang menyebabkan terjadi perceraian, juga adanya faktor perselingkuhan. Sehingga hal itu telah menambah jumlah gugatan cerai yang diajukan ke PA Kabupaten Malang. Dan sebelum pihaknya memberikan putusan gugatan cerai, pihaknya selalu meminta kepada penggugat untuk mempertimbangkan kembali, agar tidak terjadi perceraian. [cyn]

Tags: