
BPPKAD adakan rakor cetak 446 ribu lembar SPPT PBB P2.[wiwit agus pribadi/bhirawa]
Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Untuk tahun 2023, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo mencetak sebanyak 446.544 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Ketetapan PBB P2 tahun 2023 dari 446.544 lembar SPPT tersebut sebesar Rp 21.873.373.943 yang tersebar pada 330 desa/kelurahan di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin, Senin (23/1)
Menurut Ofie, khusus untuk SPPT PBB Buku 1 dan 2 jumlahnya mencapai 445.303 lembar dengan ketetapan sebesar Rp 13.423.835.335. Jumlah ini lebih banyak 1.676 lembar jika dibandingkan dengan SPPT PBB P2 tahun 2022 Buku 1 dan 2 yang mencapai 443.627 lembar dengan capaian Rp 13.342.453.245. “Sementara SPPT PBB untuk buku 3, 4 dan 5 jumlahnya mencapai 1.241 lembar dengan jumlah nominal mencapai Rp 8.449.538.608,” jelasnya.
Lebih lanjut Ofie menerangkan pembagian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak Buku 1 dan 2 dilakukan kepada desa dan kecamatan. Sementara untuk Buku 3, 4 dan 5 didistribusikan oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo. “Penagihan PBB P2 dilakukan sampai dengan jatuh tempo pada 30 September 2023,” jelasnya.
Ofie menegaskan untuk mencapai target PBB P2 tahun 2023, pihaknya melakukan intensifikasi penagihan piutang PBB P2 dan penyesuaian batas bawah dan pengurangan stimulus PBB P2. Untuk Buku 1 dan 2 tidak dilakukan pengurangan stimulus hanya penyesuaian tarif batas bawah.
“Harapannya tahun 2023 secara kualitas ada sebuah peningkatan dibandingkan tahun 2022. Secara kuantitas capaian PBB P2 lebih besar dari tahun 2022. Karena memang target PBB P2 tahun 2023 lebih besar dibandingkan dengan tahun 2022,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakannya realisasi Pajak Kabupaten Probolinggo menjadi yang tertinggi di Indonesia. Ini untuk kategori kabupaten. Data Pemkab Probolinggo di tahun 2022, realisasi pajaknya sudah berada di angka Rp 76.927.992.182,80 atau lebih sebesar Rp 8.929.651.182,80 dari target. Padahal targetnya sebesar Rp 67.998.341.000.
Pajak daerah Kabupaten Probolinggo berasal dari 10 mata pajak. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak mineral bukan logam. Semuanya melampaui target.
Realisasi tertinggi berasal dari mata pajak penerangan jalan. Yakni, sebesar Rp 31. 491.913.448. Kemudian BPHTB sebesar Rp 19.384.237.068 dan PBB-P2 sebesar Rp 17.772.933.127.
Sementara, mata pajak yang melampaui target tertinggi adalah BPHTB. Realisasinya sebesar 135 persen atau lebih sebesar Rp 5.084.237.068 dari target semula.
Ofie Agustin mengatakan, hingga awal Desember ini, realisasi pajak daerah Kabupaten Probolinggo yang bersumber dari 10 mata pajak itu telah mencapai 113 persen.
“Alhamdulillah, sudah melampaui target berdasarkan P-APBD Tahun 2022 ini. Insyaallah, sampai akhir tahun nanti, realisasi pajak daerah tahun ini akan menjadi yang tertinggi selama 7 tahun terakhir. Karena ini terus berjalan,” katanya.
Bahkan menurut Ofie, pada Oktober lalu, realisasi pajak daerah Kabupaten Probolinggo menjadi yang tertinggi se-Indonesia, yakni sebesar 89,11 persen berdasarkan rilis Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan RI. Di urutan kedua dan ketiga ditempati Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Yakni, sebesar 86,31 persen dan 83,55 persen.
Untuk mencapai target setinggi ini, ada rentetan upaya dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah menggelar intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2021 dan persiapan koordinasi pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022, yang diikuti oleh 24 orang koordinator kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Untuk tahun 2022, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo mencetak sebanyak 444.824 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). “Ketetapan PBB P2 dari 444.824 lembar SPPT tersebut sebesar Rp 20.636.239.851 yang tersebar pada 330 desa/kelurahan di 24 kecamatan.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakabpro) ke-276 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah melakukan pemutihan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan PBB mulai 1 hingga 30 April 2022.
Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Probolinggo hingga akhir Maret 2022 atau triwulan pertama sudah mencapai Rp 12.308.246.367 atau 18,71 persen dari target sebesar Rp 65.767.141.000.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor pajak restoran (mamin), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan memberikan sosialisasi internet banking pajak makanan dan minuman (mamin) di Iyon’s CafĂ© Desa Sentong Kecamatan Krejengan.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo berhasil melakukan penagihan pajak Mineral Bukan Logam (Minerba) dari Tambang Robin di Desa Curahsawo Kecamatan Gending senilai Rp 250 juta.[wap.ca]