Perolehan Pajak Parkir Kabupaten Bojonegoro Lampaui Target

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Dili Tri Wibowo

Bojonegoro, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, mengakui untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan pajak parkir hingga akhir bulan Juli 2018 ini sudah mencapai 160 juta, sehingga melampaui target yang dipasang Rp 140 juta pada APBD Bojonegoro.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Dili Tri Wibowo mengatakan, pajak parkir yang sudah diterima sampai akhir bulan Juli 2018 sudah sudah melampau target
” Realisasi PAD dari sektor pajak parkir hingga akhir bulan Juli ini telah mencapai Rp 160 juta, melampaui target yang ditetapkan dari awal Rp 140 juta dalam APBD 2018,” kata Dili Tri Wibowo kepada Bhirawa, Rabu (8/8) kemarin.
Lanjut dia, pajak parkir yang masuk PAD Bojonegoro ada 45 titik yang tersebaar diwilayah Bojonegoro diantaranya supermarket besar seperti Parkir KDS, Bravo, RSUD hingga tempat hiburan maupun restoran.
“Selain itu, parkir yang dikelola perorangan juga dikenai pajak seperti Penitipan sepeda yang ada disepanjang tanggul kelurahan Jetak maupun penitipan sepeda yang berada di Stasiun Bojonegoro,” jelas Dili.
Pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada diluar bahu jalan dikenakan pajak bulanan, setoran pembayaran hasil parkir tersebut diambil dari 20% dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir itu.
“Penyumbang pajak parkir yang paling besar adalah parkir RSUD Bojonegoro yakni sebesar Rp 3,5 juta dan Supermarket KDS yakni sebesar Rp 2,5 juta setiap bulannya,” pungkasnya. [bas]

Tags: