Perpanjang Kontrak, PengembangHarusDidenda

Kontraktor MolorPemprov Jatim, Bhirawa
Sejumlah pengembang harus membayar denda hingga miliaran rupiah,  sebagai ‘kompensasi’ terhadap perpanjangan pengerjaan proyek Pemprov  Jatim yang dikerjakan.
Dua pengembang  yang wajib bayar denda itu adalah PT Hutama Karya yang mengerjakan paket proyek jalan Kalimujur – Batas Jember. Nilai denda yang harus dibayar sebesar Rp 955 juta dari kontrak senilai Rp 64 miliar.
Ada juga  PT Brantas Abi Praya dan Gorip Nandaguna yang mengerjakan paket proyek jalan Glenmore – Kendenglembu juga terkena denda yang nilainya mencapai Rp 1,560 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 64,5 miliar. Setelah denda dibayarkan ke Bank Jatim barulah dapat perpanjangan 50 hari untuk menuntaskan pengerjaan proyek.
Kepala Dinas PU Bina Marga, Jatim Ir Supaad mengatakan, proyek yang masuk anggaran 2015 mestinya pada akhir tahun lalu pengerjaan fisiknya sudah rampung semua. Tapi, beberapa proyek, seperti paket  jalan Kalimujur – Batas Jember dan paket Glenmore – Kendenglembu tak bisa diselesaikan tepat waktu.
“Penyebabnya, akibat terjadi kelangkaan pasir Lumajang mulai 26 September hingga 8 Desember 2015,” katanya didampingi Kabid Peningkatan Pembangunan Jalan Jembatan, M Abduh M Mattalitti, Senin (1/2).
Menyikapi itu, Dinas PU Bina Marga lantas minta pendapat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berkaitan dengan proyek yang belum selesai tersebut bisa diperpanjang atau tidak. Jika mengacu pada Perpres 04/2015 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, maka pada pasal 93 itu bisa dilakukan.
Selain itu, berdasar perjanjian kontrak pasal 5 tentang cara pembayaran, dijelaskan, apabila pekerjaan belum selesai/diterima, maka penyedia harus mengajukan pembayaran sebesar nilai kontrak. Selain itu, penyedia juga harus menyediakan jaminan pembayaran sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum selesai ditambah dengan keterlambatan selama 50 hari kalender.
Dikatakannya, Kejati mengizinkan, tapi dengan catatan penyedia jasa wajib membayar jaminan sisa pengerjaan pekerjaan, dan penyedia didenda 50 hari terhadap sisa pekerjaan, dimana per hari satu permil kali 50 hari sama dengan 5 persen dari kontrak.
“Setelah denda dibayar ke Bank Jatim, perpanjangan didapat, dan saat ini pengerjaan penyelesaian fisiknya sudah jalan,” terangnya.
Diperkirakan, lanjutnya, tanggal 19 Pebruari nanti, semua pengerjaan fisik dua paket proyek yang diperpanjang rampung semua.  “Dari jalan yang dikerjakan tersebut, sekitar 10 kilometer seperti jalan tol yang dikerjakan dengan rigid pavement,” tambah Abduh.
Sementara Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH MHum membenarkan, Pemprov dan Kejati memang sudah sepakat memberikan toleransi waktu 50 hari untuk merampungkan pengerjaan fisik proyek. Dispensasi itu diberikan, menyikapi langkanya pasir Lumajang di pasaran. Setelah ada dispensasi, beberapa proyek infrastruktur di Jatim diberi waktu 50 hari menggunakan sisa anggaran yang belum terpakai untuk menyelesaikannya.
“Tapi kalau setelah 50 hari, proyeknya tetapbelum selesai, ya tentunya menjadi lain,” ujarnya.
Khusus dilakukannya konsultasi terlebih dahulu ke Kejati, kata Pakde Karwo, karena Kejati merupakan aparat penegak hukum dan jaksa pengacara negara yang bertugas mengawal proyek.
“Pengawalan oleh Kejati juga sudah dilakukan sejak awal, yakni saat proses lelang proyek hingga pelaksanaannya,” katanya. [rac]

Tags: