Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Ilustrasi Program Belajar di Rumah untuk jenjang SMA. [trie diana]

Kab Pasuruan, Bhirawa
Masa belajar siswa SD-SMP di Kabupaten Pasuruan belum boleh belajar di sekolah. Sehingga, Pemkab Pasuruan kembali memperpanjang masa belajar mereka di rumah.
Plt Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani menyampaikan perpanjangan masa belajar di rumah masih dalam rangka masa darurat pencegahan penyebaran covid-19. Sehingga, belajar di rumah kembali diperpanjang.
“Kegiatan belajar mengajar diperpanjang hingga 20 Juni. Sebelumnya kegiatan belajar di rumah awalnya hanya sampai 14 Juni,” urai Akhmad Khasani, Senin (15/6).
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dispendik Kabupaten Pasuruan. Kemudian, dilanjutkan masa liburan dengan liburan semester genap mulai Senin (22/6) sampai Minggu (12/7). Lalu, Senin (13/7), sudah memasuki tahun ajaran baru.
“Kami belum mengetahui apakah tahun ajaran baru masih akan belajar di rumah atau siswa sudah bisa masuk sekolah. Saat ini kami masih menunggu dari Kementerian Pendidikan. Tentunya, kami masih menunggu perkembangan dari Gugus Tugas,” tegas Akhmad Khasani.
Berakhirnya masa belajar semester gasal ini, kata Khasani, siswa tetap melaksanakan tugas harian, termasuk ujian semester. Namun, sistemnya memang berbeda dan itu tergantung situasi sekolah.
Ada yang melakukan semua online dan offline dengan mengantarkan tugas ke rumah-rumah dan dikumpulkan oleh wali murid. Sementara itu, akhir semester ini, Sabtu (20/6), juga dilakukan pembagian rapot kepada peserta didik atau orang tua. [hil]

Rate this article!
Tags: