Perpanjangan SIM Dibatasi, Antrean Mengular

Warga harus antre panjang saat mengurus SIM di Sun City Mall, Rabu (29/7) kemarin.

Warga harus antre panjang saat mengurus SIM di Sun City Mall, Rabu (29/7) kemarin.

Sidoarjo, Bhirawa
Pembatasan kepengurusan  perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilakukan oleh Kesatuan Lalulintas Polres Sidoarjo di SIM Corner Sun City Mall Sidoarjo menyusahkan warga. Sebab warga terpaksa harus rela antre panjang untuk mengurus perpanjangan.
Salah satu warga yang lagi mengurus perpanjangan SIM C, mengaku SIM Corner tak siap dengan banyaknya warga yang mengurus perpanjangan SIM. Apalagi petugas datangnya juga terlambat. Hingga pukul 10, tidak ada petugas yang nongol di lokasi.
“Sudah ditulis di pengumuman kalau pelayanan dibuka mulai pukul 10, tetapi lebih jam 10, petugasnya tak ada. Warga sudah tertib mau bayar, petugasnya malah gak disiplin bekerja melayani masyarakat. Mau bayar kok ruwet gitu, jangan salahkan warga kalau akhirnya males membayar tepat waktu,” ujar Ny Ana (35), warga Buduran, Rabu (29/7).
Molornya kedatangan petugas membuat antrean warga semakin panjang. Mereka hanya bisa mengeluhkan sikap petugas yang terkesan cuek melayani masyarakat. Sebagian yang tak kuat antre memilih pulang. Apalagi ada pembatasan bagi mereka yang mengurus perpanjangan di sana.
Terpisah, Humas Polres Sidoarjo AKP Syamsul Hadi membenarkan kalau pengurusan SIM Corner sekarang ini dilakukan pembatasan. Dibatasi 100 orang per hari. Karena ada warga lebih banyak mengurus di Lantas Polres Sidoarjo. “Karena mengurus di Sun City Mall letaknya di lantai 3, jadi banyak orang yang enggan untuk naik ke lantai 3,” tegasnya.
Menanggapi atas keterlambatan petugas, ditegaskan Syamsul Hadi, memang petugasnya kerja dulu di Lantas Polres Sidoarjo, selanjutnya mereka berangkat SIM Corner. Karena jumlah SIM yang dikeluarkan juga dibatasi, jadi sudah cukup waktunya untuk melayani masyarakat.
Di samping itu, untuk mengurangi antrean panjang, Polres Sidoarjo juga melakukan pelayanan SIM keliling menggunakan mobil secara bergantian di 18 kecamatan. Satu kecamatan, satu desa begitu seterusnya. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi saat melakukan perpanjangan SIM. “Sementara untuk SIM baru, tetap diurus di Polres,” jelas Syamsul Hadi. [ach]

Tags: