Perppu Cegah Radikalisme

Pemerintah telah mempertajam “pedang” hukum terhadap ormas yang menyimpang. Ormas (Organisasi kemasyarakatan) radikal bisa dibubarkan oleh pemerintah, manakala menyimpangi konstitusi. Tak terkecuali ormas keagamaan, dan ormas seni-budaya yang biasa menyeru gerakan melawan konstitusi. Beberapa ormas keagamaan (berskala kecil), telah nyata-nyata mengancam ketenteraman. Sekaligus memicu tawur sosial
“Pedang” hukum yang dipertajam, adalah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ke-ormas-an). Penajaman dilakukan melalui Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 2 tahun 2017. Intinya,  pemerintah dapat meng-gebuk (membubarkan) ormas radikal. Yakni, manakala menunjukkan sikap (dan gerakan) yang dapat menimbulkan konflik sosial. Realitanya, memang telah terdapat ormas radikal.
Ormas radikal, bisa condong “ke-kiri” (dipengaruhi paham komunisme). Serta bisa condong “ke-kanan,” dengan basis keyakinan agama eksklusif yang menyimpang. Kedua kelompok (“kiri” maupun “kanan”), bisa dikategorikan radikal. Konon, kedua kelompok memiliki “sayap politik” (setidaknya simpatisan) di parlemen. Selama ini kelompok radikal bisa bebas merekrut anggota, dengan memanfaatkan isu pemurnian akidah agama, serta demokrasi.
Berbagai penyiaran berbasis media sosisal juga telah dimanfaatkan. Termasuk modus propaganda berlabel dakwah. Padahal isinya, hanya olok-olok kepada kelompok lain. Walau sebenarnya, “geng” radikalisme sulit berkembang di Indonesia, karena menjadi musuh sosial bersama. Namun perlu waspada, radikalisme yang eksklusif menyasar kelompok potensial pemuda. Radikalisme “memperoleh tempat” di berbagai kalangan, yang tidak paham keagamaan.
Di kampung-kampung, dakwah eksklusif juga menyasar ibu-ibu yang tidak memahami misi kelompok menyimpang. Biasanya, disediakan akomodasi (kendaraan angkutan dan ransum makanan) untuk mengaji bersama. Setelah menjadi “langganan” pengajian, ibu-ibu akan mulai diajak turut demo turun ke jalan. Modus ini juga dilakukan pada saat demo besar di Jakarta, dengan dalih ziarah. Padahal sesungguhnya, kelompok radikal keagamaan, meng-haram-kan ziarah kubur.
Perppu (Nomor 2 tahun 2017), telah memperoleh dukungan luas, terutama dari kalangan ormas keagamaan. Kecuali yang merasa akan tergilas (dan akan dibubarkan). Begitu pula parpol yang memiliki konstituen kelompok radikal (kiri maupun kanan), akan berupaya “menghadang” Perppu pada masa sidang parlemen (DPR-RI). Namun diperkirakan, lebih banyak fraksi (parpol) di DPR yang mendukung Perppu.
Pada tataran parlemen, Perppu akan ditakar dengan konstitusi. Perdebatan akan berkutat pada pemahaman UUD Pasal 22 ayat (1). Yakni, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Terdapat frasa kata “kegentingan yang memaksa,” akan menjadi perdebatan sengit. Walau sebenarnya, klausul tersebut telah disebutkan dalam Penjelesan Umum Perppu.
Ternyata, Perppu juga berdasar pada ihwal “kegentingan yang memaksa.” Kriteria Perppu, berpijak pada artikel ke-4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Artikel ICCPR, memasukkan unsur “ancaman terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan keberadaan bernegara.” Perppu juga memasukkan deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) ASEAN di Bangkok. HAM ASEAN, mengakui ada perbedaan (cara) perlindungan HAM dalam keadaan normal (damai), dengan keadaan darurat.
Pengertian “kegentingan yang memaksa,” bukan harus menunggu sampai keadaan negara dalam keadaan darurat yang meluas. Melainkan, cukup dengan indikasi yang telah nyata terjadi. Misalnya, dakwah yang memicu tawur sosial oleh kelompok Salafy. Serta pernyataan propaganda ekstrem kiri (komunisme) terhadap paham yang telah dilarang di Indonesia.
Negara wajib segera hadir, sebelum ancaman (radikalisme) terhadap rakyat semakin meluas. Seluruh olok-olok, meng-anggap bid’ah dan kafir kelompok lain, serta ujaran kebencian, harus segera diakhiri. Sebelum chaos, tawur sosial terjadi. Indonesia sudah dua kali mengalami pahitnya tragedi tawur sosial, karena “memelihara” ancaman radikalisme (kiri).

                                                                                                                      ——— 000 ———

Rate this article!
Perppu Cegah Radikalisme,5 / 5 ( 1votes )
Tags: