Perppu Pilkada 2020

Pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2020, nyata menjadi kluster penyebaran virus corona. Sebanyak 60 orang bakal pasangan calon telah terdeteksi positif CoViD-19. Kerumunan masa selama proses pilkada (kampanye sampai pencoblosan di TPS) dikhawatirkan menjadi wahana pe-wabah-an. Pemerintah diharapkan mengatur pengetatan protokol kesehatan (Prokes), atau mengundur Pilkada hingga berakhirnya pandemi.

Tetapi mengundur jadwal Pilkada, bukan pilihan yang mudah. Karena tiada yang tahu benar masa akhir pandemi CoViD-19. Sehingga penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) menjadi alternatif tunggal. Perppu akan memiliki level lebih kuat dibanding Peraturan KPU. Sekaligus “meniadakan” segala peraturan yang melemahkan penanganan pencegahan CoViD-19. Perppu juga wajib dilaksanakan secara kukuh dengan penegakan hukum memadai.

Proses Pilkada (Pemilihan umum kepala daerah) serentak tahun 2020, dikhawatirkan menjadi kluster wabah corona. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol kesehatan di 243 daerah penyelenggaraan Pilkada. Berarti 90% daerah penyelenggaraan, telah melanggar Prokes. Pelanggaran telah Nampak nyata pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon). Suasana kantor KPUD Kabupaten dan Kota, menjadi pusat kerumunan.

Sebanyak 60 orang bakal pasangan calon terbukti positif CoViD-19, walau tidak kehilangan hak sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hanya disyaratkan isolasi mandiri, manakala tidak nampak gejala. Serta wajib uji swab ulang sampai dinyatakan negatif CoViD-19. Ke-terpapar-an bakal paslon diketahui berdasar hasil uji swab CoViD-19, sebagai persyaratan pendaftaran bakal paslon.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam CoViD-19, tidak terdapat persyaratan tim sukses wajib uji swab. Tim sukses hanya wajib menggunakan masker, dan cuci tangan sebelum memasuki kantor KPUD. Terjadi pemandangan miris, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota, mendadak bagai pasar malam. Dikunjungi ratusan orang. Bahkan tak jarang dijadikan arena adu banyak pendukung saat mendaftarkan bakal paslon.

Tak jarang pula penggunaan masker tidak dipakai secara baik dan benar, melorot di dagu. Seluruh masa peserta bersuara lantang meneriakkan yel-yel dukungan kepada masing-masing bakal paslon. Droplet menjadi keniscayaan. Patut sangat dikhawatirkan menjadi wahana pewabahan. Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan teguran keras kepada empat bupati yang menjadi bakal calon incumbent (petahana). Bahkan masyarakat juga “diajak” memberi sanksi sosial kepada setiap paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Maka Perppu diharapkan menjadi penegak disiplin protokol kesehatan, disertai sanksi keras. Setara hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan khusus. Di dalam Perppu wajib terdapat aturan larangan kerumunan orang di seluruh lokasi kegiatan Pilkada serentak. Kerumunan biasa terjadi di kantor KPUD, lokasi kampanye, kantor sekretariat tim sukses, serta kantor parpol pendukung, dan rumah kediaman bakal paslon.

Harus terdapat aturan tentang larangan kampanye tatap muka (terbuka maupun tertutup), seluruhnya melalui daring. Perppu juga wajib mengatur keterlibatan penegak hukum, TNI dan Polri serta Satpol Pamong Praja Kabupaten dan Kota. Diantaranya aturan penjagaan ketat lokasi kerumunan orang, berlapis dengan aturan kewajiban patroli gabungan penegak hukum dan ketertiban. Perppu diharapkan telah terbit sebelum pekan terakhir September 2020, bersamaan dengan mulainya jadwal kampanye.

Tahapan pelaksanaan pilkada, seharusnya dengan kebiasaan baru. Yakni, protokol kesehatan menjadi “harga mati” dilaksanakan pada setiap tahapan, sampai usai penghitungan suara. Setiap orang yang terlibat proses pilkada, pemilih, penyelenggara pilkada, dan saksi wajib mematuhi protokol kesehatan. Panitia coblosan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) wajib menyediakan sarana protokol kesehatan.

——— 000 ———

Rate this article!
Perppu Pilkada 2020,5 / 5 ( 1votes )
Tags: