Perppu Pilkada Tak Atur Putaran Kedua

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah DjohanJakarta, Bhirawa
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur mengenai kemungkinan adanya pemungutan suara pilkada putaran kedua, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
“Dalam Perppu tersebut belum ada skenario seandainya putaran kedua, jadi yang diatur adalah pelaksanaan pilkada serentak yang kepala daerah terpilihnya harus dilantik tahun itu juga (2015),” katanya di Jakarta, Kamis (27/11).
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus dapat merinci jadwal tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2015 supaya tidak melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perppu tersebut.
“Kalau misalnya tahapan pilkada sampai melewati 2015, mestinya Perppu itu dikaji lagi lebih lanjut. Sehingga kalau memang KPU menilai ada potensi (pilkada mundur) ke 2016, maka akan lebih baik diselenggarakan 2016 saja supaya tidak bergeser tahun pelaksanaannya,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya akan kesulitan jika persiapan pilkada dilakukan awal 2015. Sehingga, KPU akan segera mengkonsultasikan sejumlah draf Peraturan kepada DPR.
“Sejak Perppu itu ditandantangani Presiden, yang saat Susilo Bambang Yudhoyono, harusnya sudah berlaku. Sehingga kami tidak perlu menunggu pembahasan Perppu tersebut di DPR untuk mengkonsultasikan PKPU kami,” kata Juri.
Sebagai peraturan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU berpegang pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 sebagai landasan untuk menyusun peraturan pilkada serentak 2015.
Pada Desember nanti KPU akan menyerahkan draf PKPU pilkada yang sifatnya mendesak untuk segera disahkan, yakni menyangkut tahapan dan jadwal pelaksanaan, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih serta kegiatan kampanye.  [ant.ira]

Rate this article!
Tags: