Perppu Segera Direvisi

Karikatur PerppuDPR-RI secara akalamasi telah mengesahkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Bahkan dua Perppu sekaligus, yang masing-masing ditandatangi oleh (matan presiden) SBY dan presiden Jokowi. Selama ini kedua Perppu telah menguras perhatian publik, menjadi “barometer” demokrasi di Indonesia. Dua kelompok besar di DPR (KIH dan KMP) seolah-olah larut menjadi satu aliran keyakinan demokrasi.
Kedua Perppu, adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada secara langsung, sebagai pengganti UU Nomor 22 tahun 2014.Serta Perppu Nomor 2 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan Perppu Nomor 1 tahun 2014, berarti pilkada (gubernur serta bupati dan walikota) akan dilaksanakan secara langsung melalui coblosan oleh rakyat.Sedangkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 menghapus tugas DPRD sebagai pemilih Gubernur serta Bupati dan Walikota.
Fraksi-fraksi di DPR-RI hanya mengusulkan revisi beberapa klausul pengaturan sebelum disahkan menjadi UU (undang-undang). Terutama UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada. Revisi haruslah secepatnya agar tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia yang akan dilakukan serentak pada tahun 2015. Sebagaimana pasal 201, diamanatkan pelaksanaan pilkada (Gubernur sera Bupati dan Walikota) pada tahun 2015.
Tidak tanggung-tanggung akan terdapat 204 pilkada di Indonesia.Revisi terhadap UU Pilkada juga diperlukan untuk menetapkan calon kepala daerah. Apakah tetap bersama pasangan (wakil kepala daerah), atau calon tanpa pasangan. Ada wacana calon kepala daerah maju pilkada sendiri. Setelah terpilih baru akan mengangkat pasangannya (wakil kepala daerah). Juga terdapat wacana suatu daerah bisa memiliki wakil kepala daerah lebih dari satu orang.
DPR bukan hanya aklamasi mengesahkan Perppu tentang Pilkada langsung. Melainkan juga mengesahkan Perppu Nomor 2 tahun 2014. Yakni sebagai revisi terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua UU memang saling bertautan. Yakni, manakala Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, berarti harus pula merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Karena di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 terdapat tugas dan kewenangan  DPRD.
Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah pasal 101 ayat (1), terdapat fungsi DPRD Propinsi, diantaranya memilih Gubernur (Kepala Daerah). Inilah yang dihapus melalui Perppu Nomor 2. Begitu pula pasal 154 ayat (1) terdapat fungsi DPRD Kabupaten dan Kota, diantaranya memilih Bupati atau Walikota di daerahnya. Pasal 154 wajib direvisi. Sehingga fungsi DPRD (propinsi maupun kabupaten dan kota) dikembalikan analog dengan fungsi DPR-RI, sebagaimana diatur dalam UUD pasal 20A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Pengesahan dua Perppu, merupakan respons terhadap dinamika politik. Sebenarnya merupakan kinerja in-effisiensiDPR-RI periode lalu (2009-2014), sebagai show of power (gagah-gagahan) antar-kelompok. Juga disebabkan walk-out-nya fraksi Partai Demokrat (F-PD).Andai saat itu F-PD tidak walk-out, dan medukung opsi langsung (oleh rakyat) pastilah tidak perlu ada Perppu.Lebih lagi alasan penerbitan Perppu (kegentingan memaksa) tidak pernah terjadi.
Sejak F-PD walk-out, ribuan komentar muncul di media sosial (BBM, facebook, twitter, instagram, dll). Isi komentar mayoritas memojokkan sikap F-PD. Juga menyudutkan presiden SBY sebagai Ketua Umum PD (saat itu sedang melawat ke luar negeri). Pemojokan SBY itu wajar. Sebab, andai seluruh anggota fraksi Partai Demokrat langsung bersikap mendukung, maka pilkada langsung tidak akan keok di DPR.
Tetapi Perppu memang hak presiden. Walau terdapat fatsoen lain yang harus dijawab, sehubungan dengan pe-makna-an frasa “kegentingan yang memaksa.”    Sebagaimana UUD pasal 22 ayat (1) menyatakan, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

                                                                          —————- 000 —————–

Rate this article!
Perppu Segera Direvisi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: