PerPres Nomor 98/2020, Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

Para ASN Pemkot Batu melaksanakan apel di halaman Balaikota Among Tani Kota Batu

Jakarta, Bhirawa.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disambut gembira banyak kalangan. Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2020. Termasuk 34.959 guru honorer.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres nomor 98/2020. Karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer, termasuk34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, menjadi jelas. Para guru Honorer itu akan segera men- dapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” tutur anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni (Gerindra), akhir pekan, di Jakarta.
Ali Zamroni menjelaskan; bahwa PPPK merupakan skema terbaik, saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK, akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yng hampir semua sama dengan PNS. Seperti yang selama ini terus diperjuangkn di DPR, bersama pemerintah. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja. Dimana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun, seperti para PNS.
“Saat ini, skema PPPK, merupakan jalan terbaik untuk para honorer. Yang selama ini tidak pernah jelas kepastian nasib nya, walau telah mengabdi puluhan tahun. Tapi kini impian ya terwujudnya. Ini kado untuk para guru honorer di tanah air,” tambah Ali Zamroni.
Saat ini ada 438.530 tenaga honorer yang dikaji dengan standar berbeda-beda. Sebanyak 157.210 orang atau 35,84% adalah guru honorer. Dengan imbalan seadanya, tergantung kemampuan sekolah, para guru honorer itu mengabdi pada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
“Banyak diantara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena usia sudah melewati syarat maksimal. Maka PPPK ini merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” tandas Ali.
Diharapkan, seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun hanya mendapat gaji ala kadarnya dari instansi tempat bekerja.
Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahyo Kumolo (beberapa waktu lalu), saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
“Pernyataan itu juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidikan di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialih fungsikan menjadi guru,” pungkas Ali Zamroni. [ira]

Tags: