Perpres TKA Dinilai Banyak Menghilangkan Poin Penting

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menghilangkan ketentuan penting yang sebelumnya diatur. Salah satunya yakni menghilangkan aturan Izin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IPTA).
“Substansi yang ada di Perpres Nomor 20 ini, substansinya itu menghilangkan IPTA. Jadinya sekarang nggak ada izin. Padahal kan awalnya untuk mendapatkan izin itu tidak mudah,” kata Rusdi dikonfirmasi, Selasa (17/4).
Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, TKA akan lebih mudah bekerja di Indonesia tanpa melewati tahapan dan memenuhi syarat tertentu. Cukup mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), kata dia, maka TKA bisa menyelesaikan prosesnya hanya dua hari sebelum bekerja di Indonesia.
Untuk itu, Rusdi menilai perpres tersebut justru menghilangkan poin penting sebelum TKA bekerja di Indonesia. “Dipangkasnya ini berarti prosedurnya jadi lebih sangat mudah untuk TKA,” ujar Rusdi.
Dengan hilangnya pengaturan izin tersebut maka menurutnya akan menimbulkan potensi TKA yang masuk ke Indonesia lebih banyak. Tak hanya soal izin, Rusdi menilai persyaratan TKA yang harus berkompeten juga hilang.
Begitu juga penyesuaian Bahasa Indonesia yang menurutnya tidak ada di aturan dalam perpres yang baru dan hal lainnya. Belum lagi juga wajibnya tenaga asing berbahasa Indonesia, rasio 1:10 (satu tenaga kerja asing dan 10 tenaga kerja lokal) itu semua dihilangkan. “Berkompeten hilang, mereka jadinya skill nya tidak dipertimbangkan,” jelas Rusdi.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 disahkan untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan sebelumnya itu sudah dibuat sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh pembantunya memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk TKA ke Indonesia. TKA yang masuk ke Indonesia bukan tenaga kerja teknis lapangan melainkan tenaga kerja ahli berkapasitas setingkat manajer serta direksi, komisaris, dan advisor.
Menurutnya, jalur masuk tenaga kerja ahli dari luar negeri yang sulit berimbas pada kinerja investasi dan ekspor di Indonesia. Padahal kedua hal itu menjadi faktor utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. [cty]

Tags: