Perpu Pilkada Buka Kran Perbaikan RAPBD

ArmujiDPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan membuka peluang kembali untuk merubah skema RAPBD 2015 kota Surabaya. Perubahan ini untuk mengantisiapasi ketentuan-ketentuan dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) 1/2014 tentang Pilkada.
Dalam Perppu 1/2014 tentang Pilkada menyebut pelaksanaan pemilu kepala daerah yang dilaksanakan tahun 2015, termasuk Surabaya, tidak mendapat dana dari APBN tetapi hanya mengandalkan APBD. Selain itu perpu tersebut mencantumkan aturan soal anggaran untuk tahapan uji publik dan kampanye bagi para kandidat,tentu akan mempengaruhi posting anggaran suatu daerah.
Untuk Kota Surabaya. Perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwali) 2015 diproyeksikan akan mengalami pengunduran waktu hingga bulan Desember tahun depan karena sejumlah problem mulai muncul. Salah satu yang muncul adalah alokasi anggaran Pilwali pada Rancangan APBD (RAPBD) 2015. Pasalnya, ada sejumlah alokasi anggaran baru yang tidak masuk dalam draf rancangan itu.
Karena persoalan itulah, pimpinan DPRD membahas ulang persoalan ini dengan KPU Surabaya dan Pemkot. Sebab, proses pembahasan RAPBD 2015 diperkirakan akan bisa dimulai pertengahan November 2014.
“Setelah dilakukan kajian terhadap draf RAPBD serta aturan anyar Pilkada, memang ada sejumlah alokasi anggaran Pilwali yang tidak masuk dalam draf RAPBD. Makanya, nanti akan ada banyak perubahan,” kata Ketua DPRD Surabaya Armuji , Jum’at(24/10).
Mengacu pada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) 1/2014 tentang Pilkada, setidaknya ada dua aturan anyar soal teknis pelaksanaan Pilwali yang belum masuk dalam anggaran diajukan KPU Surabaya lewat RAPBD.
Salah satunya adalah uji publik. Mengacu pada Pasal 1 Perppu itu, nantinya bakal ada tahapan uji publik oleh panitia khusus yang dibentuk oleh KPU. Nah, alokasi dana untuk tahapan ini memang belum masuk.
Selain itu, aturan anyar lain adalah soal pendanaan kampanye bagi para kandidat. Mengacu pada Pasal 65 Perppu tersebut, ada sejumlah kegiatan kampanye kandidat yang nantinya bakal difasilitasi oleh KPU Kabupaten/kota dan didanai anggaran pemerintah.
“Itu belum termasuk sejumlah aturan tentang instruksi penghematan anggaran pelaksanaan pemilihan,” kata Armuji.
Terkait teknis revisi anggaran, ada dua opsi yang disiapkan. Mulai dari mengubah draf KUA PPAS (kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara), atau revisi lewat RAPBD yang akan dibahas bulan depan. [gat]

Tags: