Perpustakaan-Arsip di Sidoarjo Jadi Urusan Wajib

Drs Ahadi Yusuf.  [ali kusyanto/bhirawa]

Drs Ahadi Yusuf. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab Sidoarjo, termasuk salah satu SKPD yang diusulkan dalam Raperda SOTK tahun 2016 ini, yang berubah. Namanya nanti akan diganti menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab Sidoarjo.
Menurut Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo, Drs Ahadi Yusuf MSi, perubahan itu bukan menaikkan status SKPD itu, tetapi hanya merubah masalah Nomenklaturnya saja. Masalah Perpustakaan dan Arsip adalah urusan pemerintah, nama dari urusan pemerintah kelembagaannya adalah Dinas.
”Karena urusan pemerintah, maka tentu saja masalah Perpustakaan dan Arsip termasuk urusan wajib. Sehingga tentu saja mulai pusat sampai daerah, pasti ada urusan masalah Perpustakaan dan Arsip. Tidak mungkin bila sampai tidak ada,” kata Yusuf.
Dalam SOTK yang baru ini, Yusuf yakin nama lembaga yang mengurusi masalah Perpustakaan dan Arsip di tiap daerah akan sama, yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip. Seperti di Pemprov Jatim misalnya, saat ini namanya Badan Perpustakaan dan Arsip. Nanti akan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Dijelaskan Yusuf, untuk menetapkan urusan pemerintahan itu ada normanya (skor), yang melalui pemetaan urusan. Urusan Perpustakaan dan Arsip digabung karena serumpun. Maka itu masalah kearsipan, lanjut Yusuf, tidak boleh digabung dengan SKPD lain.
”Karena nanti akan tidak sesuai dengan norma yang ada,” jelas Yusuf.
Ia juga menjelaskan, kalau penyusunan Raperda SOTK di Kab Sidoarjo itu sudah sesuai dengan norma yang ada yakni UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 18 tahun 2016. [kus]

Tags: