Perpustakaan dan Pelestarian Khazanah Budaya Lokal

Oleh :
Drs Sudjono, MM
Pustakawan ahli utama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Jawa Timur
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai aspek sosial budaya yang beragam. Keberagaman Indonesia terlihat dari keanekaragaman seni dan budaya dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, dan merupakan aset berharga yang mampu menjadikan Indonesia diperhitungkan di mata dunia.
Agar keaneka-ragaman yang dimiliki Indonesia tersebut tetap terjaga kelestariannya, perlu adanya suatu pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggali nilai-nilai luhur yang termuat dalam seni dan budaya yang dikenal sebagai kearifan lokal.
Munculnya berbagai konflik sosial dalam menyarakat pada sisi lain juga mengindikasikan bahwa kearifan lokal yang mengatur keharmonisan hubungan sosial sudah banyak diabaikan. Agar kearifan lokal dapat menjadi rujukan, maka sungguh diperlukan upaya preservasi (penyelamatan) dan rekonstruksi (penyusunan kembali). Nilai-nilai dari kearifan lokal yang cocok diterapkan sebagai rujukan dalam memecahkan masalah-masalah aktual dengan sendirinya akan mengalami proses revitalisasi.
Lantaran itu, perpustakaan memiliki peranan yang signifikan, terutama terhadap fungsi kultural perpustakaan. Fungsi kultural perpustakaan adalah sebagai tempat menyimpan khasanah budaya bangsa, serta meningkatkan nilai dan apresiasi budaya dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui penyediaan bahan bacaan.
Peran Strategis Perpustakaan
Revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai khazanah budaya lokal merupakan modal sosial (social capital) bangsa. Nilai nilai ini menemukan relevansinya dikaji di tengah-tengah kondisi bangsa kita yang tengah mengalami krisis identitas. Untuk merevitalisasi niali nilai tersebut tentu harus melibatkan banyak pihak atau institusi yang memiliki kepedulian terhadap masalah ini. Dari berbagai institusi yang ada, maka Perpustakaan seharusnya bisa berada digarda terdepan dalam upaya ini mengingat fungsi utamanya sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menyimpan dan memelihara khazanah warisan budaya yang ada di negeri ini.
Mengacu pada definisi yang diberikan oleh Unesco dalam “Recommendation concerning the International Standardization of Library Statistics” disebutkan bahwa Perpustakaan adalah perpustakaan yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan memelihara salinan dari semua karya penting diterbitkan di suatu negara baik menurut perundang-undangan atau pun peraturan lainnya. Selain tugas pokoknya itu, sebagaimana juga jenis perpustakaan lainnya, Perpustakaan juga berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kesempatan untuk mengakses isi dari dokumen-dokumen tersebut.
Tantangan yang lebih sulit terkait dengan preservasi khazanah kearifan lokal adalah adanya kenyataan bahwa pengetahuan seperti ini pada dasarnya merupakan pengetahuan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, pengetahuan ini tidak semata-mata dapat diperoleh dari buku atau dokumen-dokumen tercetak lainnya melainkan berada di sekitar kita menunggu untuk ditemukan, dikaji dan dikumpulkan. Dengan kata lain, meminjam istilah Polanyi (1966), kearifan lokal lebih banyak berbentuk sebagai pengetahuan tersembunyi (tacit knowledge), yakni pengetahuan yang melekat dalam sikap, pandangan, praktek atau pengalaman individu atau masyarakat tertentu sehingga menyulitkan kodifikasi dan pengaturannya.
Dalam konteks ini, bagaimana pun perlu ada upaya untuk mentransformasi kearifan lokal sebagai tacit knowledge ke explicit knowledge sehingga dapat diakses, dipelajari dan didayagunakan. Tantangan lain yang dihadapi dalam upaya revitalisasi kearifan lokal adalah kita harus bersaing dengan waktu karena pengetahuan tradisional mengalami kecenderungan hilang atau punah seiring dengan derasnya arus modernisasi/globalisasi. Sementara, generasi masyarakat yang seharusnya mewarisi pengetahuan tersebut sering kurang peduli terhadap upaya konservasi apalagi upaya untuk mematenkannya.
Urgensi Local Content
Agenda berikutnya dari peran perpustakaan terkait dengan revitalisasi kearifan lokal adalah bagaimana menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga informasi dapat diakses secara luas. Salah satunya adalah dengan memperbanyak local content dalam pengelolaan perpustakaan.
Koleksi local content merupakan sumber pengetahuan yang dihasilkan oleh suatu lembaga atau institusi, perusahaan, daerah sampai dengan negara. Local content meliputi koleksi lokal (local collection) dan literature klabu (grey literature). Koleksi lokal meliputi bahan pustaka tentang suatu topik yang sifatnya lokal. Sedangkan literatur kelabu meliputi semua karya ilmiah dan non ilmiah yang dihasilkan oleh suatu perguruan tinggi atau lembaga induk lainnya dari perpustakaan yang bersangkutan.
Sumber-sumber local content berasal dari sumber-sumber khas dan unik yang merefleksikan nilai sosial-ekonomi, politik, dan budaya yang dihasilkan masyarakat lokal. Dalam upaya memanfaatkan local content, perpustakaan bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menggandeng berbagai pihak untuk memanfaatkan koleksi lokal content, misalnya dengan membudayakan mendongeng. Banyak kisah-kisah sejarah lokal yang menarik untuk dikenalkan lewat mendongeng. Harapannya, masyarakat selanjutnya akan tertarik untuk mencari dan membaca koleksi local content yang disediakan perpustakaan.
Jawa Timur merupakan wilayah yang memiliki khazanah budaya lokal yang kaya. Dengan demikian, perpustakaan juga punya tanggung jawab untuk ikut menyimpan dan mengenalkan berbagai khazanah budaya lokal tersebut. Jangan sampai khazanah budaya nan adiluhung seperti seni tari, seni wayang dan berbagai budaya tutur yang dimiliki masing masing daerah di Jatim ini akan dilupakan.
Kini, dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi digital dan jejaring (networking), selain dengan cara-cara konvensional, preservasi dan diseminasi pengetahuan lokal oleh perpustakaan dapat pula dilakukan dengan sistem digital sehingga lebih berpeluang untuk diakses secara luas oleh masyarakat terutama untuk kepentingan dunia pendidikan maupun riset-riset ilmiah. Koleksi pengetahuan lokal yang dituangkan dalam format media yang terintegrasi (teks, gambar, animasi,audio, video dan hyperlinking) dapat diakses oleh para pengguna di seluruh dunia.
Peran Pustakawan
Setiap perpustakaan akan dikelola oleh sumber daya manusia yang biasa disebut sebagai pustakawan. Pustakawan akan mengadakan, menyimpan, dan mengelola sumber-sumber informasi yang akan disebarkan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Berdasarkan tugas yang diamanatkan kepada pustakawan, maka pustakawan memiliki peran dalam pelestarian budaya bangsa sehingga dapat membantu dalam meningkatkan budaya yang ada menjadi kebudayaan Indonesia. Pentingnya melestarikan kebudayaan lokal tidak hanya mempertahankan material dan subjeknya, akan tetapi menjadi rujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi kebudayaan lokal masyarakat. Olehnya perpustakaan dan pustakawan sebagai penjaga peradaban perannya sangat urgen dalam melestarikan khazanah kebudayaan lokal.
Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Pustakawan mampu berbuat banyak untuk turut melestarikan kearifan lokal. Melalui upaya-upaya pengadaan koleksi daerah khususnya yang menyangkut kearifan lokal daerah yang bersangkutan, maupun mengadakan berbagai acara literasi budaya yang akan memperkenalkan dan semakin mengembangkan kecintaan pada kearifan lokal daerah.
Pustakawan juga dapat menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah setempat untuk mengadakan kegiatan atau membangun jaringan kerjasama dalam bidang koleksi. Jaringan kerjasama antara perpustakaan dengan instansi lain akan memudahkan para pemustaka baik yang mencari informasi karena kepentingan tugas pendidikan semata maupun para peneliti yang memang tertarik untuk mengeksplore kekayaan budaya Indonesia khususnya budaya daerah setempat. Jaringan kerjasama antar perpustakaan atau instansi ini akan menjadi solusi bagi keterbatasan kemampuan perpustakaan menyediakan bahan rujukan bagi pemustaka yang membutuhkan informasi. Semoga
——— *** ———

Tags: