Perselisihan Hubungan Industrial di Sidoarjo Banyak Perkara PHK

Pihak perusahaan dan pekerja di Kab Sidoarjo mendapat fasilitasi penyelesian hubungan industrial dari Disnaker Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Setahun ini Dinas Tenaga Kerja Kab Sidoarjo memfasilitasi penyelesaian lebih 100 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.

Menurut Kepala Disnaker Kab Sidoarjo, Feny Apridawati, karena Kab Sidoarjo memang wilayah yang padat industri, maka pihaknya selalu meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial, dengan selalu melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak.

“Kalau jadi pengusaha jadilah pengusaha yang benar, jangan seenaknya sendiri. Juga kalau jadi pekerja, jadilah pekerja yang baik. Jangan selalu menuntut haknya saja,” komentar Feny, Selasa (17/11) kemarin, di ruang Delta Karya, saat membuka acara fasilitasi penyelesaian hubungan industrial.

Feny secara sekilas mengatakan perkara perselisihan hubungan industrial tersebut paling banyak disebabkan diantaranya karena masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah upah.

Dalam kesempatan itu, kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kab Sidoarjo, Khoifin, kegiatan fasilitasi tersebut dilangsungkan sampai tiga hari. Pada hari pertama, membahas masalah perselisihan, hari kedua membahas masalah norma-norma dan hari ketiga membahas fasilitas kesejahteraan karyawan di perusahaan.

“Peserta kegiatan ini total ada 30 orang, 15 dari unsur perusahaan dan 15 dari unsur pekerja,” kata Khoifin.

Ia mengatakan terjadinya perselisihan hubungan industrial di Kab Sidoarjo diupayakan untuk diminimalisir bahkan kalau bisa dicegah. Sebab, kalau sampai terjadi perselisihan yang berdampak pada PHK, maka yang kena dampak bukan hanya pekerja saja. Namun juga keluarganya. Kalau PHK itu sampai massal, maka yang kena dampak adalah sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.

“Sebab 1 kasus perkara yang terjadi, akan bisa berdampak pada 300 sampai 1000 orang,” paparnya.
Dirinya mengatakan masa pandemi Covid-19 ini, juga ikut mengakibatkan dampak PHK atau dirumahkan bagi pekerja. Bahkan di Provinsi Jawa Timur, dampak PHK yang terjadi di Kab Sidoarjo termasuk yang terbanyak.

Sementara terkait usulan UMK tahun 2021, menurut Khoifin, pihaknya telah mengirimkan usulan dari pihak serikat pekerja juga dari pihak pengusaha.

“Supaya lebih adil. Biar nanti pihak Provinsi Jawa Timur yang memutuskan, apapun yang diputuskan semuanya harus bisa menerima,” katanya.

Dosen fakultas Ekonomi Unmuh Sidoarjo, Hasan Ubaidilah, yang menjadi pembicara mengingatkan kalau sampai terjadi perselisian hubungan industrial, maka yang rugi ada perusahaan dan pekerja. Sebab keduanya dianggap saling membutuhkan.

“Semoga hubungan industrial di Sidoarjo baik, aman dan stabil. Supaya stabilitas ekonomi di Sidoarjo bisa terjaga dengan baik,” kata Hasan, yang masuk dalam anggota dewan pengupahan Kab Sidoarjo itu. (kus)

Tags: