Persempit Penyebaran Covid-19, Koperindag Pemkab Tuban Terapkan Pasar Online

Salah satu pedagang sembako dan sayur di Pasar Pramuka Tuban.

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) telah menunjuk dua pasar tradisonal untuk menerapkan sistem belanja kebutuhan pangan secara online melalui telepon.
Langkah dan kebijakan yang diambil oleh Koperindang ini sebagai upaya menjaga jarak fisik atau physical distancing, serta agar masyarakat tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saat ini baru dua pasar, yakni Pasar Pramuka dan Pasar Baru Tuban, yang lian nanti menyusul pasar daerah lainnya,” kata Drs. Agus Wijaya., M.AP Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tuban (06/04/2020).
Dalam penerapan, Pemkab Tuban telah mendata nama-nama para pedagang di dua pasar tersebut, utamanya pedagang sembako. Baik pedagang beras, sayur, buah, daging, dan lain sebagainya. Serta telah mencantumkan nomor telepon dari masing-masing pedagang.
Masyarakat yang ingin belanja kebutuhan pokok atau pangan tidak harus pergi ke pasar, tetapi bisa memesan melalui nomor telepon pedagang. Kemudian, barang pesanan akan dikirim ke alamat pembeli atau pesan.
“Tanpa harus ke pasar, langsung hubungi pedagang yang menjual bahan makanan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dikirimkan langsung ke rumah,” terang Agus Wijaya.
Sementara itu, salah satu pedagan saat dikonfirmasi terkait dengan kebijakan tersebut, mengaku sudah tahu tapi belum berjalan maksimal, selian ada beberap ketentuan yang belum dipahami sepenuhnya oleh para pedagang.
“Kita masih butuh sosialisasi, biar nanti tidak salah faham,” kata Hj. Lilik, salah satu pedagang sembako dan sayur di pasar baru Tuban (06/04/2020)
Ia juga mengaku belum mengetahui kapan penerapan kebijakan tentang pemesanan secara online, tetapi kemarin sudah ada pegawai pasar yang telah mendata.
“Kemarin sudah didata, saya bisa melayani pemesanan online. Tetapi kalau di bawah (pembelian, red) Rp 200 ribu tidak bisa mengantar,” ungkapnya.
Alasannya, ia melayani pemesanan grosir dan eceran untuk diantar dengan minimal pembelian barang diatas Rp 200 ribu. Serta kebutuhan sayur yang di jual hanya buka mulai pukul 02.00 Wib sampai 10.00 Wib.
“Kalau dekat tidak ada ongkos kirimnya,” pungkasnya. (hud)

Tags: