Perseorangan Butuh 158 Ribu Dukungan e-KTP

KTP dukunganKab Malang, Bhirawa
Untuk lolos sebagai pasangan calon perseorangan dalam Pilkada kabupaten Malang dibutuhkan dukungan 158 ribu dukungan KTP. Hal ini didasarkan perhitungan, dengan jumlah penduduk kabupaten Malang mencapai 2,4 jiwa, maka syarat minimal dukungan adalah 6,5 persen.
“Kita sudah terima Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri yang diserahkan melalui KPURI. Ternyata jumlah penduduk Kabupaten Malang 2,4 juta jiwa,” ungkap komisioner KPU Kabupaten Malang Sofi Rahma Dewi kepada Bhirawa, Kamis kemarin (14/5).
Dengan jumlah penduduk sebesar itu, maka KPU Kabupaten Malang akan menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 6,5 persen atau 158 ribu dukungan KTP.
Dukungan tersebut dituangkan dalam formulir dukungan pasangan calon perseorangan dalam bentuk tanda tangan dukungan secara kolektif dengan dilampiri foto kopi KTP.
“Jadi formulir dukungan ini bermeterai dan mendukung pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Dukungan yang tidak diberikan kepada pasangan calon tentu tidak sah. Misal dalam satu formulir dukungan ternyata hanya mendukung Calon Bupati si A. Kemudian formulir lainnya hanya mendukung Calon Wakil Bupati si B. Ini tentu tidak sah karena dukungan itu diberikan kepada pasangan calon,” jelas Sofi. Lebih lanjut dikatakan, KPU akan mengumumkan pendaftaran calon perseorangan pada tanggal 24 Mei hingga 7 Juni. Sedangkan penyerahan dukungan KTP, bakal dibuka mulai 11 Juni hingga 15 Juni mendatang.  [sup]

Tags: