Perseteruan KPU-Panwaslu Kab.Malang Mereda

KPU-PanwasluKab Malang, bhirawa
Ketegangan antara KPU dan Panwaslu Kabupaten Malang mulai mereda seiring dengan kata sepakat terkait dengan perbedaan sikap dalam memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Dewanti-Masrifah.
Hal itu terjadi setelah Bawaslu Jatim dengan Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Sugeng Pujiatmoko, dan Kasub Penindakan Pelanggaran, Arif melakukan mediasi antara Panwaslu Kabupaten Malang yang dihadiri Pimpinan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva dan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko dan Totok Hariyono selaku Komisioner KPU bidang Hukum di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Senin (2/10).
Santoko mengungkapkan bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu, dan terkait hal itu ia mengaku sudah menindaklanjutinya. “KPU dalam bekerja selalu berpedoman pada UU dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dengan perbedaan pandangan antara KPU dan Panwas sebelumnya ia mengaku sangat menghormati terkait hal itu. “Kami menghormati pandangan saudara kami,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang bidang penindakan dan pelanggaran, George da Silva sependapat dengan apa yang disampaikan Santoko.
“Terkait polemik ini antara kami dan KPU sebenarnya semua sudah klir setelah proses mediasi bersama Bawaslu Jatim,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Panwaslu dalam mengambil keputusan juga didasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, terkait dengan perbedaan sikap telah tuntas setelah proses mediasi dengan Bawaslu.
“Kami pleno menjawab surat dari KPU dan menjelaskan maksud dari rekomendasi panwas, kemudian Bawaslu sebagai mediator tadi, dimana hasilnya ada titik temu yang telah disetujui oleh KPU dan Panwaslu,” tandasnya.  [sup]

Tags: