Persetujuan Kada Soal Angkat K2 Bakal Dihapus

tenaga-honorer-k2-beraksi-di-pemkab-kudusSurabaya, Bhirawa
Rencana pemerintah pusat yang akan mengangkat para guru honorer K2 untuk maju jadi CPNS mendapat kawalan ketat dari Komisi II DPR RI. Buktinya, komisi yang membidangi pemerintahan ini akan segera menghapus persetujuan dari bupati/wali kota yang selama ini menjadi kendala  bagi K2 untuk segera diangkat menjadi PNS. Disinyalir bupati/wali kota tak kunjung memberikan persetujuan pengangkatan karena kondisi ini kerap dijadikan alat bargaining.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi mengakui selama ini  bupati/wali kota diketahui sering mempermainkan SK pengangkatan PNS bagi K2. Padahal MenPAN dan RB Yudi Chrisnandi  sudah mengeluarkan surat disposisi untuk segera dilakukan pengangkatan. Ditengarai SK ini sengaja dipermainkan oleh bupati/wali kota untuk kepentingan pribadi atau jabatannya.
“Berdasar kenyataan ini, dalam waktu dekat Komisi II DPR RI akan memanggil MenPAN dan RB Yudi Chrisnandi untuk menghapus aturan tersebut. Kebetulan seluruh fraksi sudah setuju penghapusan persyaratan tersebut. Artinya, setelah SK pengangkatan keluar dari MenPAN dan RB maka bupati/wali kota wajib untuk segera melakukan pengangkatan bagi para K2 tersebut. Sementara bupati/wali kota hanya sekadar menempatkan di sekolah mana saja,”tegasnya yang dijumpai usai pertemuan dengan ratusan para guru honorer yang tengah berkeluh kesah, Senin (19/10).
Lebih lanjut dijelaskan jika total jumlah tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi CPNS mencapai 438 ribu dengan kebutuhan APBN sebesar Rp 34 triliun. Tapi karena kekuatan APBN tidak sebesar itu, maka pengangkatan CPNS dilakukan secara  bertahap mulai 2016 sampai 2019. “Yang pasti kami akan terus mengawal pengangkatan K2 jadi PNS hingga tuntas. Sementara untuk Surabaya sendiri mencapai 1.500 orang diharapkan untuk segera masuk formasi pengangkatan CPNS,”lanjutnya.
Karena keterbatasan anggaran tersebut, maka yang diprioritaskan untuk diangkat CPNS pada 2016 mereka yang usianya akan memasuki pensiun. Dengan begitu mereka tetap akan diperhatikan, mengingat waktu pemberkasan dan proses verifikasi sudah menyita waktu mereka sangat banyak dan lama.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku sebenarnya pengangkatan K2 untuk menjadi PNS tidaklah membebani APBN. Pasalnya, anggaran setiap tahun itu tetap kuotanya, seiring dengan banyaknya PNS yang masuk dalam usia pensiun. “Jadi saya kira pengangkatan 438 ribu K2 tidak ada masalah dan tidak membebani APBN. Karena pemerintah sudah melakukan perhitungan. Bahkan pemerintah juga merekrut PNS dari luar,”papar politisi asal Partai Demokrat ini.
Meski begitu pengangkatan K2 diperlukan kehati-hatian. Mengingat banyak kasus yang ditemui oleh Komisi II DPR RI, K2 abal-abal atau palsu. Biasanya mereka ini diselundupkan oleh oknum pejabat atau bupati/wali kota yang nakal, dengan memasukkan mereka dalam daftar K2. Tapi hal itu bisa diantisipasi saat dilakukan verifikasi terkait penggajian. “Saat kita minta daftar gaji, mereka tidak bisa menunjukkan. Dan itu banyak ditemukan, jumlahnya puluhan orang. Kalau sudah begitu, maka BKN tidak segan-segan untuk mencoretnya,”paparnya.
Berdasar temuan di lapangan itulah, akhirnya disepakati ke depannya persetujuan bupati/wali kota dihapus. Dengan harapan para K2 dapat menikmati kerja kerasnya sebagai PNS. [cty]

Tags: