Tetapkan Tersangka ZA, Kapolrestabes Surabaya Digugat

M Sholeh, kuasa hukum ZA mendaftarkan gugatan praperadilan Kapolrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3).

PN Surabaya, Bhirawa
Zunaidi Abdillah, perawat National Hospital Surabaya terduga tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/3). Melalui M Sholeh, selaku kuasa hukumnya, ZA menyoal terkait proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kita mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Surabaya terhadap Kapolrestabes Surabaya. Yang menjadi objek gugatan ialah surat penetapan ZA sebagai tersangka. Sebab setelah mendengar langsung keterangan dari ZA bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduhkan dalam video,” kata Sholeh, Selasa (6/3).
Sholeh menjelaskan kejanggalan dari kasus ini di mana kejadian tuduhan dilakukan pada 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00. Sementara ZA menemui korban pada 24 Januari 2018. Sholeh mengaku hal itu tidak logis. “Klien kami mengatakan hal yang sebenarnya permintaan maaf pada 24 Januari, sedangkan dituduhkan pada 23 Januari. Jadi ada selang waktu 24 jam,” jelasnya.
Masih kata Sholeh, ZA di hari tersebut atau pagi harinya dipanggil oleh manajemen yang katanya ada klaim tindakan asusila. Oleh karenanya ZA mengakui supaya nama baik rumah sakit tidak dipertaruhkan. “Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah. Karena menurut suami terduga korban, dengan meminta maaf urusan selesai. Akhirnya ZA menuruti itu, dan membuat surat pernyataan. Sekitar jam 12 ternyata pada saat ditemui ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut,” ungkap Sholeh.
Sholeh mengibaratkan kasus ini layaknya sebuah sinetron yang harus kejar tayang. Sebab kasus ini bukan kasus pembunuhan, di mana penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku. Kasus ini, lanjut Sholeh, juga bukan perkosaan, tapi kasus ini hanya tindakan asusila. “Memang kesalahan dari ZA. Ia mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan. Hingga akhirnya dalam BAP semua dituruti, lalu kami proses supaya gugatan praperadilan melalui PN ini agar hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka dibatalkan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh M Sholeh selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Zunaidi Abdillah. Hal ini dikatakan Rudi saat dirinya menghadiri acara di Mapolda Jatim, Selasa (6/3).
“Iya, Polrestabes selalu menaati aturan-aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan, pasti kita akan taat pada aturan. Pada prinsipnya kami Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme dalam melakukan penyidikan,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
Ditanya terkait putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada 13 Februari 2018 lalu, yang menyatakan bahwa Zunaidi tidak bersalah, Kapolrestabes Surabaya menyatakan jika pihaknya belum melihat dan mendengar secara langsung. “Kita juga belum melihat, belum mendengar tentang kebenaran dari berita tersebut. Nanti kita tunggu saja dari pengadilan,” jelasnya.
Kapolrestabes menegaskan, penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan ini menggunakan berbagai aturan. Seperti KUHAP, Perkap (Peraturan Kapolri, red), bahkan Perkabar (Peraturan Kabareskrim, red). Sehingga pihaknya yakin, apa yang dilakukan petugas, sesuai dengan aturan.
“Perlu teman-teman ketahui, bahwa proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya. [bed]

Tags: