Personel Kodim 0806 Trenggalek Dipecat

dar-serma Jumiran dipecatKota Madiun, Bhirawa
Gara-gara terbukti melakukan tindak perzinahan dengan istri sesama anggota TNI, Sersan Mayor (Serma) Jumiran (42), anggota Babinsa Koramil 06 Gandusari, Kodim 0806 Trenggalek, harus melepas baju dinasnya untuk selamanya.
Upacara pemecatan ini, dipimpin Komandan Korem 081/DSJ Madiun, Kol (Czi) M.Reza Utama, di lapangan perumahan intelijen Korem, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, kemarin.
Menurut Danrem 081/DSJ MAdiun, Kol (Czi) M.Reza Utama, Serma Jumiran dipecat dengan tidak hormat setelah terlebih dulu menjalani hukuman selama 11 bulan, sesuai putusan Pengadilan Militer Madiun.
Upacara (pemecatan) ini sekaligus bentuk peringatan bagi seluruh prajurit TNI di lingkungan Korem081 DSJ Madiun. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran seperti itu, sanksinya sangat tegas dan jelas. Yaitu berupa pemecatan dengan tidak hormat.
“Saya minta seluruh anggota jajaran Korem 081 DSJ Madiun jangan ada lagi yang melakukan perbuatan tercela seperti ini,” tandas Danrem 081/DSJ Madiun, Kol (Czi) M.Reza Utama,dalam sambutannya.
Reza juga meminta agar kejadian seperti di Trenggalek, bisa dijadikan cermin dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI di jajaran Korem 081 DSJ Madiun khususnya.
“Tindakan yang dilakukan bersangkutan, jelas melanggar norman agama, susila hingga aturan dalam TNI. Bahkan dalam TNI, ini bentuk pelanggaran berat. Maka itu, saya tegaskan kejadian itu tidak patut ditiru,” tegas Reza.
Menurutnya lagi, selaku Komandan Korem 081/DSJ Madiun, baru kali ini memimpin langsung upacara pemecatan terhadap seorang anggota TNI. Karena itu, dalam perasaannya timbul rasa campur aduk antara marah dan kasihan.
“Sebelumnya memang saya pernah menyaksikan pemecatan terhadap anggota yang terkena kasus tertentu. Tapi selaku Komandan Korem 081DSJ, ya, baru kali ini, memimpin langsung pemecatan,” tambah Reza.
Apalagi, lanjut Reza, saat dirinya melucuti baju dinas yang bersangkutan dan menggantinya dengan baju batik.
“Saya merasa marah karena yang bersangkutan melakukan tindak perzinahan dengan istri sesama anggota TNI itu. Tapi disisi lain, saya kasihan dengan dia. Sebab dipecat dengan tidak hormat. Ini bisa berdampak bagi anggota keluarga,” kata Reza.
Setelah menjalani pemecatan dengan tidak hormat, kini Jumiran menjadi warga sipil. Namun masih memiliki hak tunjangan Asabri dan lainnya.”Tunjangan itu dapat diurus melalui Korem maupun Kodim asalnya. Namun hak seperti pensiun, tidak ada. Sebab dia dipecat dengan tidak hormat,” pungkas Reza. [dar]

Keterangan Foto : Terbukti melakukan tindak perzinahan dengan istri sesama anggota TNI, Serma Jumiran (42), anggota Babinsa Koramil 06 Gandusari, Kodim 0806 Trenggalek,dipecat dengan tidak hormat. Tampak Danrem 081/DSJ Madiun, Kol (Czi) M.Reza Utama melepas baju dinasnya untuk selamanya di lapangan. perumahan intelijen Korem, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, kemarin. [sudarno/bhirawa]

Tags: